>

Jenderal Djoko Beli Properti dari Uang Korupsi

Jenderal Djoko Beli Properti dari Uang Korupsi

     JAKARTA -  Tersangka kasus korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo disangka melakukan praktik pencucian uang. Hal itu dilakukan dengan membeli barang-barang tidak bergerak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus ada pengalihan uang untuk membeli properti.

      Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sat menandatangani MoU antara KPK dan Komisi Yudisial (KY) kemarin. Dia mengatakan kalau berbagai pembelian harta tak bergerak Djoko berasal dari uang hasil korupsi. \"Saya tidak hafal, tapi salah satunya itu (properti),\" pastinya.

                Mantan ketua KY itu menyebut pembelian properti yang dilakukan Djoko tidak hanya sekali. Namun, Busyro tidak merinci dan hanya memastikan pembelian itu berulang.

                Dia memastikan kalau penerapan pasal TPPU diikuti dengan verifikasi. Saat ini tim KPK sudah melakukan tracking asal-usul harta Djoko. Jika tidak cukup, di pengadilan nanti bisa menggunakan pola pembuktian terbalik. Yakni, Djoko harus menjelaskan dari mana hartanya berasal. Sesuai dengan konstitusi, negara bisa merampas harta miliki Djoko jika dia tidak bisa membuktikan asal-usul harta yang diduga dari korupsi.

                KPK belum memblokir aset properti yang dimiliki Djoko. Pemblokiran aset baru dilakukan pada rekening mantan Kepala Korlantas tersebut. \"Baru ada pemblokiran rekening. Itu pun sebelum ada sangkaan TPPU,\" kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P kemarin.

      Pemblokiran rekening dilakukan untuk melacak transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ataupencucian uang. Pemblokiran tidak memperhitungkan saldo yang ada, namun bertujuan untuk mengetahui riwayat transaksi. \"Bahwa jika setelah diteliti tidak ada kaitan, bisa saja dicabut blokirnya,\" kata Johan.

      Di sisi lain, Hotma Sitompul, pengacara Djoko, mempertanyakan pemblokiran aset-aset kliennya yang dilakukan KPK. Menurut Hotma, pemblokiran harus memperhatikan masa perolehan aset. \"Harus ada tempus delicti-nya. Jangan main sikat semua,\" ujarnya.

      Tommy Sihotang, pengacara Djoko lainnya, mengatakan hingga kini kliennya belum pernah diajui pertanyaan terkait asal usul harta kekayaan dari penyidik KPK. \"Jadi kalau dibilang cuci uang, dari mana? Dari simulator SIM?,\" tanya Tommy.

      KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012. Jenderal bintang dua itu disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Kepala Korp Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tersebut dianggap telah menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan simulator SIM senilai Rp 198,7 miliar. Pada 9 Januari lalu KPK mengumumkan pengenaan pasal tindak pindana pencucian uang atas Djoko. KPK menjerat Djoko dengan pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucucian Uang.

          Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Djoko mencatatkan harta senilai Rp 5,6 miliar. Itu adalah laporan yang didaftarkan pada 20 Juli 2010. Saat itu dia menjabat kepala korps lalu lintas (Korlantas) Mabes Polri.

          Djoko memiliki harta berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Dia juga memiliki mobil Toyota Innova pembelian tahun 2005. Harta bergerak lain seperti logam mulia yang dilaporkan senilai Rp 500 juta. Giro dan setara kas tercatat Rp 237 juta. Djoko diduga memiliki sejumlah harta yang tak dilaporkan di LHKPN. Rumah mewah yang berdiri di lahan seluas 5.000 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Laweyan, Solo, diduga milik Djoko. Nilainya puluhan miliar.

(dim/sof/ca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: