Refleksi 5 Tahun Pemekaran Kabupaten Kerinci
Oleh: Nani Efendi
Filosofi dan semangat dasar dari pemekaran suatu daerah tentu adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat (social welfare) dan meningkatkan mutu pelayanan publik (public service) di daerah. Pemekaran daerah salah satunya bertujuan untuk memperpendek rentang kendali (span of control) dalam hal kepemimpinan dan manajerial bagi penyelenggara pemerintahan di daerah. Dengan demikian, masyarakat bisa lebih mudah diurus, dilayani, serta diketahui keinginan maupun aspirasi mereka. Akan tetapi, dalam prakteknya di lapangan, sering semangat dasar itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Pemekaran daerah kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencapai kepentingan pribadi dan kepentingan-kepentingan politik (political interests) yang tidak terkait dengan kepentingan dan kemajuan kesejahteraan masyarakat secara luas. Nah, tentu dalam hal ini publik berhak mengevaluasi dan mempertanyakan sudah sejauh mana kemajuan yang dicapai dari adanya pemekaran daerah. Dan pertanyaan yang paling penting dalam artikel ini adalah sejauh mana kemajuan yang dicapai oleh Kabupaten Kerinci setelah dimekarkan menjadi dua wilayah, yakni Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Sudahkah terwujud kemajuan daerah setelah dimekarkan semenjak 5 tahun yang silam?
Secara kasat mata kita melihat, kita akan langsung mengatakan tidak ada perubahan dan kemajuan yang berarti di Kabupaten Kerinci sebelum maupun setelah dimekarkan. Tidak terjadi kemajuan pembangunan secara drastis dan signifikan. Yang nampak jelas hanyalah pembagian dan perluasan jabatan politik dan birokrasi saja. Kalau dulu hanya ada satu jabatan sekda, misalnya, sekarang sudah ada dua kesempatan. Orang-orang yang tidak punya peluang untuk memperoleh jabatan di Pemerintah Kabupaten Kerinci bisa mutasi ke Kota Sungai Penuh agar bisa menduduki jabatan-jabatan tertentu di birokrasi. Bagi yang tidak punya kesempatan menjadi PNS di Kabupaten Kerinci, bisa ikut tes di Kota Sungai Penuh. Di bidang politik, juga demikian. Dulu hanya ada jabatan bupati, sekarang sudah ada peluang baru untuk menduduki jabatan politik, yakni walikota. Kalau dulu kesempatan menjadi caleg atau anggota DPRD terbatas, sekarang sudah ada peluang baru.
Pertanyaannya, apakah hanya sebatas itu tujuan dan kemajuan yang ingin dicapai dari suatu keinginan untuk memekarkan daerah? Tentu tidak. Rakyat tentunya berharap ada kemajuan yang lebih dari itu, seperti peningkatan dan kemajuan dalam hal ekonomi rakyat (pengurangan kemiskinan dan pengangguran), peningkatan pelayanan publik, peningkatan akses masyarakat terhadap hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, kesempatan berusaha, dan lain sebagainya. Nah, hari ini, kita melihat angka pengangguran masih tinggi, tingkat kemiskinan masih tinggi, tingkat pelayanan publik belum memuaskan, lapangan kerja sempit, dan sejumlah problem-problem kehidupan masyarakat lainnya yang sepertinya masih jauh panggang dari api.
Belum Ada Kemajuan yang Signifikan
Kalau saya perhatikan secara saksama, belum nampak perkembangan kemajuan pembangunan secara signifikan, baik di daerah Kabupaten Kerinci maupun pada Kota Sungai Penuh. Infrastruktur jalan, misalnya, kondisinya masih seperti dulu, seperti ketika belum terjadi pemekaran. Walaupun ada pembangunan jalan, belumlah bisa dikatakan suatu pembangunan yang berarti. Gedung-gedung kantor juga tidak terlihat dibangun secara besar-besaran. Bahkan, sengketa aset antara Kota Sungai Penuh dengan Kabupaten Kerinci belum clear sampai saat ini. Kota Sungai Penuh bersikeras untuk menguasai aset secara penuh karena ada ketentuan yuridis yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Sungaipenuh. Di pihak lain, Pemerintah Kabupaten Kerinci merasa keberatan dan mempersoalkan beberapa pasal dalam undang-undang tersebut, khususnya yang berkaitan dengan aset.
Elit-elit politik di kedua wilayah tersebut—Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci—terlihat hanya sibuk dengan pakerjaan rutinitas sehari-hari serta memikirkan kepentingan politik mereka masing-masing ketimbang mencari cara-cara yang strategis untuk melakukan dan memajukan pembangunan masyarakat di wilayah mereka. Tidak hanya legislatif, pihak eksekutif pun juga sibuk dengan agenda politiknya, lebih-lebih menjelang pilkada dan pemilihan umum. Padahal, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tujuan pemekaran suatu daerah adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Kembali ke Semangat Awal
Saya pikir, harus ada kesadaran dari seluruh elemen masyarakat, pihak legislatif dan juga pemerintah daerah itu sendiri bahwa tujuan utama pemekaran daerah adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Ketika kesejahteraan masyarakat tidak kunjung terwujud, maka adalah wewenang masyarakat dan pemerintah daerah itu sendiri untuk mengevaluasi apa yang kurang selama terjadinya pemekaran itu. Wacana dari sebagian kalangan untuk menyatukan kembali Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungai Penuh sebenarnya adalah salah satu bentuk ketidakpuasan terhadap pemekaran selama ini.
Wacana itu sah-sah saja muncul di tengah-tengah ruang publik sebagai hak berpikir dan hak berpendapat dalam suatu Negara demokrasi. Akan tetapi, menurut saya, keinginan itu tidak tepat. Itu merupakan langkah mundur. Menyatukan kembali Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungai Penuh bukanlah solusi yang tepat agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Karena, hal itu akan menambah problem-problem baru dan konflik-konflik kepentingan (conflict of interest) di kalangan elit di kedua wilayah.
Kuncinya, bukan di situ. Kuncinya adalah semua pihak harus menginsafi dan kembali ke semangat awal pemekaran itu sendiri. Masyarakat harus kembali menyadari dan bertanya untuk apa Kabupaten Kerinci itu dimekarkan. Jika kesadaran itu sudah tertanam pada setiap individu masyarakat Kerinci, maka akan muncul suatu tekad dan komitmen untuk mencapai kesejahteraan bersama bukan hanya untuk menyediakan ruang bagi elit politik maupun kelompok tertentu untuk mencapai kepentingan mereka semata.
Semua elemen, terutama pemerintah daerah, harus tetap pada komitmen awal dan mengenyampingkan kepentingan-kepentingan pribadi dan golongan dengan mengutamakan kepentingan dan cita-cita masyarakat banyak. Hanya dengan semangat untuk mencapai kemajuan bersama dari semua elemen masyarakat—termasuk juga dalam hal ini adalah pemerintah daerah—tujuan pemekaran bisa terwujud, yakni tercapainya kemajuan pembangunan, kesejahteraan rakyat, serta adanya peningkatan pelayanan publik.
Penulis: NANI EFENDI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: