>

Tanjabtimur Dapat Bantuan Kapal

Tanjabtimur Dapat Bantuan Kapal

MUARASABAK- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keluatan dan Perikanan Republik Indonesia, akan menyerahkan bantuan dua unit kapal INKA MINA 30 gross tonase (GT) kepada masyarakat Tanjab Timur.

            ‘’Bantuan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan dan daya tangkap nelayan,’’ sebut Kadis Kelautan dan Perikanan Tanjab Timur, Ahmad Riadi Pane.

            Menurutnya, bantuan ini akan disalurkan melalui kelompok-kelompok nelayan yang telah mengajukan proposal usulan bantuan dan telah diverifikasi serta diteliti oleh pemerintah. ‘’Besok (hari ini, red) kami akan lakukan penyerahannya di PPI Teluk Majelis,’’ ujarnya, kemarin (16/1).

            Bantuan dua unit kapal ini, lanjutnya, akan diserahkan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kecamatan Nipah Panjang dan KUB Kecamatan Sadu. ‘’Juga akan diserahkan bantuan dana Pengembangan Usaha MINA Pedesaan (PUMP) Perikanan Tangkap kepada 18 KUB sebesar Rp 1 Milliar, masing-masing mendapatkan sebanyak Rp 100 Juta. Dan juga menyalurkan bantuan PUMP Pengolahan Hasil Perikanan bagi 3 KUB masing-masing sebesar Rp 50 Juta,’’ tuturnya.

            Pane berharap, dari bantuan PUMP Perikanan Tangkap dan PUMP Pengolahan Hasil Perikanan ini nantinya dapat mempermudah masyarakat baik dalam mengembangkan tangkapan ikan maupun dalam pengolahan hasil tangkap. ‘’Akan ada perjanjian tertulis antara KUB yang menerima bantuan dengan pemerintah tentang pemanfaatan dan pemeliharaan bantuan. Bila memang KUB tidak menjalankan isi perjanjian sesuai dengan pemanfaatan dan pemeliharaan, maka KUB akan dikenakan sanksi atau bahkan akan dilakukan penarikan,’’ tegasnya.

            Selain bantuan kapal dan sejumlah dana, kata Pane, pemerintah juga menyerahkan secara simbolis kartu nelayan. Kartu nelayan ini bertujuan untuk mempermudah menginventarisir para nelayan yang ada di daerah. Selain kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu nelayan ini juga sangat penting dimiliki para nelayan karena merupakan salah satu syarat nantinya bagi nelayan dalam mengajukan bantuan kepada pemerintah.

            ;;Jadi, itu bukti dan identitas resmi masyarakat nelayan kita. Kedepan kita harapkan setiap usulan atau proposal yang diajukan nelayan, harus dicantumkan kartu nelayannya,’’ tandasnya.

(yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: