Masyarakat Minta Izin Pasang Listrik
KUALATUNGKAL - Perwakilan masyarakat Pulau Pauh dan Rantau Benar meminta kepada Pemkab Tanjab Barat memberikan izin pemakaian tiang listrik yang ada di Desa Pulau Pauh dan Rantau Benar untuk dilakukan pemasangan jaringan listrik secara swadaya.
Salah satu perwakilan masyarakat Pulau Pauh Yonreza, mengatakan pihaknya sudah meminta izin untuk dilakukan pemakaian tiang listrik sebelum dilakukan pemasangan jaringan. ‘’Secara lisan sudah kami sampaikan permohonan izin pemakaian tiang, \" ujarnya.
Dikatakannya selama ini masyarakat sudah jenuh menunggu. Pasalnya tiang listrik sudah dibangun sejak tahun 1997, namun belum juga ada jaringan listriknya. ‘’Kami sudah berat bayar biaya PLTD tiap bulan bisa mencapai Rp 600 ribu-Rp 700 ribu,’’ ungkapnya
Pemasangan jaringan secara swadaya sudah dimusyawarahkan dengan masyarakat, dan dicapai kesepakatan untuk dilakukan pemasangan jaringan sampai listrik menyala dengan biaya Rp 5 juta. ‘’Kami tidak merasa keberatan dengan biaya segitu,toh kalau melalui PLN juga sampai Rp 3.5 juta biaya namun entah kapan adanya pemasangannya,’’ sebutnya yang dibenarkan Mukmin masyarakat Rantau Benar.
Kepala Dinas ESDM Tanjab Barat melalui Kabid Migas dan Listrik, Suparti mengatakan pemasangan jaringan swadaya masyarakat yang dilakukan pihak swasta atas kerja sama dengan kades dihentikan pekerjaannya. Pasalnya tiang yang digunakan untuk memasang jaringan listrik tersebut merupakan aset Pemkab. ‘’Tidak ada izin mengunakan aset daerah,dan kita sudah melaporkannya ke pihak kepolisian masalah ini,’’ ujarnya seraya mengaku Tahun 2013 ini pihaknya sudah menganggarkan pembangunan jaringan dari Pulau Pauh sampai ke Lubuk Kambing.
Kakan Pol PP, M Yunus, menyebutkan pekerjaan pemasangan jaringan sudah dihentikan atas perintah Bupati, dikarenakan mengunakan aset daerah tanpa izin. ‘’Pekerjaannya kami stpo karena memanfaatkan aset daerah tanpa disertai izin,’’ ungkapnya
Sementara itu Camat Renah Mendaluh membenarkan adanya penghentian pekerjaan pemasangan jaringan listrik untuk desa Pulau Pauh dan Rantau Benar oleh pihak Pol PP. ‘’Pemasangan jaringan untuk dua desa itu perundingan dua kades dengan pihak instalatir, dan setiap KK dikenakan Rp 5 juta, ini kan sudah tidak benar,’’ ujarnya.
(ydn/imm/jenn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: