>

Wanita Bisu Korban Perkosaan Divisum

Wanita Bisu Korban Perkosaan Divisum

“Termasuk ahli bahasa dari SLB, mereka sudah diperiksa semua,”bebernya.

 

Dari hasil pemeriksaan, memang didapati bukti-bukti keterangan bahwa pemerkosaan dilakukan oleh tersangka sebanyak satu kali.

 

Atas perbuatan dan kelakuan tersangka maka tersangka di kenakan pasal 285 KUHP.

“Pelaku memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dan dengan perbuatan tersebut pelaku terancam 12 tahun penjara,”tukas Wakasat.

(wne)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: