Nasib Pemilik 1,16 Ton Ganja
Divonis 20 Tahun, Ngaku Terkejut
Meski terasa begitu berat, namun putusan majelis hakim tetap harus dijalani. Vonis 20 tahun kemarin dijatuhkan kepada pemilik ganja seberat 1,16 ton, Rohman dan Kerneknya, Ismail kemarin.
DEDI AGUS SUPRIYADI
MENGHABISKAN sisa hidup di penjara. Itulah yang terbayang oleh kedua terdakwa pemilik Narkoba 1,16 ton kemarin. Mereka adalah Rohman, warga Pandeglang, Banten dan kernetnya, Ismail , warga Lampung.
Mereka adalah pemilik 1,16 ton ganja asal Aceh senilai Rp 2 miliar yang ditangkap tim Patroli Multi Sasaran (PMS) Polda Jambi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi Rabu (18/4) lalu.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana keduanya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Pembacaan putusan kedua terdakwa ini dilakukan secara terpisah, namun dengan hakim yang sama, yakni dipimpin ketua majelis hakim Paluko Hutagalung.
Keduanya dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam tuntutan primer,” ungkap Paluko.
Selanjutnya, terdakwa diberikan waktu tujuh hari terhitung setelah sidang vonis untuk pikir-pikir apakah akan mengambil langkah hukum lainnya.
Pengacara kedua terdakwa, Nelson Fredy, saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan, Rohman dan Ismail tidak menyangka akan menjalani sisa hidupnya didalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Putusan 20 tahun penjara cukup berat bagi kedua terdakwa, khususnya untuk terdakwa Ismail alias Unyil, dalam fakta persidangan, Unyil tidak tahu menahu soal ganja tersebut,” sebut Nelson Predy kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, untuk upaya hukum selanjutnya, yakni banding, dirinya sebagai pengacara akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kedua terdakwa. “Kedua terdakwa akan memikirkan dulu, apakah mereka akan mengajukan banding atau tidak,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: