Partai Tercoret Mulai Sidang di Bawaslu

Partai Tercoret Mulai Sidang di Bawaslu

JAKARTA -  Sengketa keputusan pleno KPU atas penetapan 10 parpol peserta pemilu mulai masuk tahap sidang pembuktian (ajudikasi) di Bawaslu. Hari ini (21/1) empat partai tercoret menjalani proses persidangan. Yaitu, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai SRI, Partai Nasrep, dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK).

Ajudikasi tersebut dilakukan setelah proses mediasi antara parpol dan KPU yang dimediatori Bawaslu gagal mencapai kata sepakat. \"Iya, kami sudah mendapat undangan untuk menjalani proses ajudikasi besok siang (hari ini, Red),\" kata Sekjen DPN PKBIB Imron Rosyadi Hamid kemarin (20/1).

Dia menegaskan, pihaknya siap beradu data dan bukti terkait keputusan KPU menggagalkan partainya menjadi salah peserta pemilu. \"Kami berharap proses sidang berlangsung terbuka agar publik juga tahu letak persoalannya,\" tandasnya.

Imron memaparkan, dalam persidangan akan terungkap sejumlah fakta. Misalnya tentang persepsi yang salah bahwa partainya dinyatakan tidak lolos oleh KPU karena gagal membentuk kepengurusan di 22 provinsi.

Dia mengungkapkan, dalam proses mediasi tahap kedua beberapa hari lalu, terungkap bahwa 99 persen persoalan ketidaklolosan PKBIB hanya pada sampling kartu tanda anggota (KTA). Hal itu berdasar pernyataan salah satu komisioner KPU yang hadir dalam mediasi tertutup tersebut. \"Secara sederhana, struktur partai kami tidak ada masalah signifikan, sebab hanya satu persen yang disoal. Itu pun kami siap beradu bukti di persidangan,\" tandasnya.

Di luar empat partai tersebut, upaya mediasi juga dilakukan KPU dengan sejumlah partai lain. Di antaranya, Partai Bulan Bintang (PBB), PKNU, PKPI, PDS, dan Partai Pakar. Jika mediasi gagal mencapai kata sepakat, partai-partai tersebut juga akan menjalani ajudikasi.

Ketua Dewan Syura PBB Yusril Ihza Mahendra menegaskan, partainya menolak keputusan KPU yang tidak meloloskan partainya dan hanya meloloskan sembilan parpol parlemen plus Nasdem. \"Jadi, penetapan 10 parpol itu belum final. Masih ada proses hukum yang menentukan siapa saja parpol peserta pemilu. Kita tunggu saja,\" tegas Yusril.

Sebelum proses ajudikasi, sejumlah parpol telah mengadakan proses mediasi dengan KPU. Dalam catatan KPU, ada 10 parpol yang melakukan mediasi.

Anggota KPU Hadar Navis Gumay menyatakan, komisioner KPU secara silih berganti mendapat tugas mengikuti proses mediasi. \"Tidak spesifik satu anggota, bergantian saja,\" ujar Hadar. KPU pun menyatakan kesiapannya menghadapi proses ajudikasi itu.

(dyn/bay/c2/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: