Piutang Negara Masih Rp 49 T

Piutang Negara Masih Rp 49 T

JAKARTA- Menagih piutang rupanya bukan perkara mudah, bahkan oleh negara sekalipun. Karena itu, piutang negara hingga akhir 2012 lalu tercatat masih puluhan triliun Rupiah.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, dalam satu tahun terakhir, jumlah piutang negara sudah turun. “Pada akhir 2012 di posisi Rp 49 triliun,” ujarnya akhir pekan lalu.

Berdasar catatan Jawa Pos, angka piutang negara terlihat fluktuatif. Misalnya, pada akhir 2009 dan 2010, nilainya di kisaran Rp 50 triliun. Lalu pada akhir 2011 naik menjadi Rp 62 triliun. Pada Juni 2012, nilainya turun menjadi Rp 55 triliun dan pada akhir 2012 turun lagi menjadi Rp 49 triliun.

Direktur Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Soepomo menyebut, porsi terbesar piutang negara tetap didominasi oleh piutang kepada para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “Sekitar 60 persen dari BLBI,” katanya.

Dari sisi jumlah berkas, piutang obligor BLBI memang hanya 23 dari total 27.617 berkas piutang negara. Tapi, nilai piutang masing-masing obligor yang dulu dipegang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut mencapai ratusan miliar hingga triliunan Rupiah. “Yang besar-besar ada 16 (berkas obligor), itu nilainya Rp 24,5 triliun,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, pada 1998, BPPN  menyuntikkan dana hingga Rp 144 triliun kepada bank-bank di Indonesia yang tengah terbelit kesulitan keuangan akibat hantaman krisis moneter. Namun, sebagian besar dana tersebut tidak dikembalikan dan justru dibawa kabur ke luar negeri.

Selain dari obligor BLBI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara juga mengelola piutang BUMN dan instansi pemerintah yang sudah dialihkan kepada Kementerian Keuangan karena sudah terlalu lama tidak bisa ditagih. “Piutang-piutang ini umurnya sudah ada yang belasan tahun, bahkan puluhan tahun, jadi memang sulit ditagih,” ucapnya.

Kendala lainnya, kata Hadiyanto, adalah sebagian piutang tidak didukung dengan jaminan yang cukup. Kalaupun jaminannya cukup, maka ada jaminan yang ternyata dalam status sengketa hukum. Selain itu, banyak pula piutang yang pihak pengutangnya sudah tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar. “Kualitas piutang-piutang ini memang mengkhawatirkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, kinerja penagihan piutang Negara memang belum menggembirakan. “Penyelesaian piutang Negara memang ada kemajuan, tapi masih jauh dari harapan saya. Karena itu ke depan harus diintensifkan, baik melalui cara halus seperti pengiriman surat, restrukturisasi, maupun dengan tindakan hukum yang tegas,” ujarnya.

(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: