>

PENCITRAAN PELAYANAN PNS

PENCITRAAN PELAYANAN PNS

INDRIA MAYESTI *

 

       Terakhir ini kita sama-sama terkesima akan sebuah berita mengenai hilangnya nyawa seseorang. Padahal saat itu, dia dalam kondisi membutuhkan pelayanan. Disini  kita tidak meng-adjust siapa yang benar atau salah. Apa yang sebenarnya terjadi pada sistem pelayan publik ? Apakah benar seperti yang selalu dikatakan sebagian masyarakat pemberian pelayanan khususnya di instansi pemerintahan sering terjadi ketidakpuasan. Berdasarkan hal tersebut saya berusaha mengajak kita bersama menelaah lebih jauh mengenai bagaimana seharusnya bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. 

PNS adalah Pelayan    

      Menurut Undang-undang Kepegawaian Nomor 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku aparatur pemerintah memiliki kewajiban untuk bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selaku pelayan masyarakat, PNS harus memberikan pelayanan yang terbaik atau prima kepada penerima pelayanan tanpa pandang bulu. Jadi PNS berkewajiban memberikan pelayanan atau melayani, bukan minta dilayani.

       Pelayanan adalah suatu bentuk kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan (KEPMENPAN 63/2003). Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003 tersebut di atas bahwa hakekat dari pelayanan adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.   

        Kebijakan itu ternyata tidak secara otomatis menyelesaikan permasalahan pelayanan publik oleh instansi pemerintah yang selama ini bercitra buruk, berbelit-belit, lamban, dan berbiaya mahal. Hal tersebut berkaitan dengan persoalan seberapa jauh berbagai peraturan pemerintah tersebut disosialisasikan di kalangan aparatur pemerintah dan masyarakat.

        Kembali lagi kita melihat fungsi dan tugas pegawai negeri sebagai abdi negara dan abdi masyarakat maka merupakan hal yang wajar apabila banyak tuntutan bagaimana seharusnya seorang pegawai itu bersikap.

        Sebenarnya untuk berhasil dalam melaksanakan dalam melakukan tugas fungsinya dalam melayani masyarakat seorang PNS hanya perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat. Pelanggan/masyarakat yang merasa dihargai akan termotivasi untuk berinteraksi dengan kita.

 

Excellent Service

     Pelayanan prima merupakan terjemahan dari istilah “excellent service” yang secara harfiah berarti pelayanan yang sangat baik dan atau pelayanan yang terbaik. Disebut sangat baik atau terbaik, karena sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku atau dimiliki oleh instansi yang memberikan pelayanan. Apabila instansi pelayanan belum memiliki standar pelayanan, maka pelayanan disebut sangat baik atau terbaik atau akan menjadi prima.

      Secara sederhana, pelayanan prima (excellent service) adalah suatu pelayanan yang terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan. Dengan kata lain, pelayanan prima merupakan suatu pelayanan yang memenuhi standar kualitas. Pelayanan yang memenuhi standar kualitas adalah suatu pelayanan yang sesuai dengan harapan dan kepuasan pelanggan/masyarakat.

          Berbeda dengan organisasi privat, pengukuran kinerja organisasi publik sulit dilakukan karena belum menemukan alat ukur kinerja yang sesuai. Kesulitan dalam pengukuran kinerja organisasi publik sebagian muncul karena tujuan dan misi organisasi publik seringkali bukan hanya sangat kabur, tetapi juga bersifat multidimensional. Organisasi publik memiliki stakeholders yang jauh lebih banyak dan kompleks ketimbang organisasi privat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: