>

Turap Sijenjang Telan Dana Rp 3,6 M

Turap Sijenjang  Telan Dana Rp 3,6 M

HBA Segera Resuffel Kabinet

JAMBI- Pembangunan turap di Simpang Sijenjang,  tidak jauh dari depot Pertamina Kasang, menghabiskan anggran sebesar Rp 3,6 Miliar (M).

Kepastian ini disampaikan oleh Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA)  saat meninjau lokasi tersebut, Sabtu (19/1) lalu.

‘‘Anggaran pembangunan turap ini Rp 3,6 M untuk sepanjang  167 meter. Kita berharap nanti sisi sungai yang sudah dibangun turap ini bisa ditempati pengusaha dari UMKM,’‘  ujar HBA.

Menurut HBA, jalan itu berstatus jalan milik Pemerintah Kota Jambi. Hanya saja, memang, Pemerintah Provinsi Jambi membantu pembangunan turap di lokasi itu. ‘‘Kalau diserahkan ke kota semua kan tidak mampu, terlalu besar biayanya. Masalah drainase memang menjadi tanggung jawab kita,’‘ tukasnya. 

Bahkan, katanya, pembangunan turap itu akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Hingga nantinya mencapai bibir sungai Batanghari. ‘‘Ke depan, turap ini akan dilanjutkan lagi saluran ini akan dinormalisasikan sampai ke sungai batanghari,’‘ ujarnya.

Pembangunan itu, sambungnya, merupakan langkah jangka panjang yang dilakukan untuk bahan antisipasi terjadinya longsor akibat tingginya debit dan aliran air sungai di lokasi itu.

‘‘Pembangun Kita ini kan jangka panjang, kita memikirkan jambi ini untuk 20 sampai 30 tahun ke depan. Jangan terjadi pengalaman di Jakarta (banjir, red),’‘ katanya.

‘‘Makanya kita minta cipta karya membuat saluran itu harus besar. Lalu sampah-sampah juga nanti jangan masuk ke dalam sungai,’‘ sebutnya.

Reshuffle Kabinet

Sementara itu, Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) memastikan lusa (Rabu, red) akan melakukan reshuffle eselon II. 

“Mudah-mudahan Rabu (23/1) pelantikan,” katanya usai meninjau beberapa proyek infastruktur, Sabtu lalu. Hanya saja, juga sempat beredar isu bahwa besok (hari ini, red) pelantikan itu dilakukan. Menurut Gubernur, ada beberapa dinas yang akan digeser. “Tapi tidak banyak, paling hanya beberapa dinas, di bawah 10 dinas,” sebutnya lagi.

Sayangnya, gubernur masih merahasiakan nama-nama dinas dan pejabat yang akan dilantik tersebut. Namun, gubernur juga mengatakan ada edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang reshuffle dilakukan dalam kurun waktu enam bulan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Tapi larangan itu ditujukan untuk kepala daerah incumbent yang akan maju dalam Pilkada. “Tapi itu jadi pegangan kita, jangan kita lakukan untuk sementara jelang pilkada,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: