>

Pemilik Toko Ponsel Dipolisikan

Pemilik Toko Ponsel Dipolisikan

MUARA BUNGO- Pemilik Toko Ponsel di kawasan Kampung Solok, Pasar Bungo, dilaporkan ke Polisi oleh Iwan Setian (39), warga Jelutung, Jambi. Korban mengaku rugi Rp15 juta, karena pelaku membeli pulsa, namun tidak pernah dibayar hingga laporan ini dibuat.

            Kejadian berawal saat pelaku membeli pulsa dari korban sebanyak tiga kali, periode tanggal 10,11 dan 12 Oktober 2012. Namun pelaku tidak pernah membayarnya kepada korban. Karena tidak puas, pelaku pun dilaporkan ke Polisi.

            Kabag Ops Polres Bungo Kompol Swittanto Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan korban dan saksi bernama Mustafa Kamal (29). “Memang benar ada laporan itu dan kasusnya sedang didalami penyidik,”katanya.

(sla)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: