Pemkab Ajukan 18 Ranperda
MUARASABAK – Pemkab Tanjab Timur akan mengajukan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Tanjab Timur. Kedelapanbelas Ranperda ini adalah Ranperda yang diajukan beberapa SKPD Tanjab Timur. Dan masih dalam bentuk Penetapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang telah disahkan pada 6 November 2012 Nomor 18/ 2012 lalu.
‘’ke 18 Raperda adalah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, tentang jalan, rencana induk pengembangan pariwisata daerah, pengelolaan persampahan, pencegahan dan penaggulangan bahaya kebakaran, bangunan dan gedung, pembentukan perusahaan daerah PT Sabak Holding Company menjadi Perseroan Terbatas (PT, red), rencana detil tata ruang lima Kecamatan, penyelenggaraan pendidikan gratis dan berkualitas, pembentukan lembaga lain seperti sekretariat Korpri, kearsipan, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pencabutan peraturan daerah, pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2012, APBD Tahun Anggaran 2013, APBD Tahun Aanggaran 2014, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan penyelenggaraan pelayanan publuk,’’ papar Kabag Hukum dan Perundang-Undangan, Tamrizal, kemarin (21/1).
Terpisah, Kepala Sub Produk Hukum dan Perundang-Undangan DPRD Tanjab Timur, Desriyanti, mengatakan sejauh ini pihaknya masih belum menerima berkas dari pihak Bagian Hukum Setda Tanjabtim. ‘’Hingga kini berkas dari belum masuk. Kalau pun masuk kami akan langsung menanggapinya dan langsung menetukan jadwal,’’ katanya.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Tanjab Timur, Markaban, mengaku saat ini pihaknya belum menerima draft Ranperda. ‘’Belum ada masuk draft Ranperda, apa yang mau dibahas,’’ tandasnya.
(yos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: