Pemda Dilarang Rekrut Honorer
MUARA BUNGO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali menegaskan agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak lagi melakukan perekrutan honorer. Khususnya yang menggunakan anggaran dari APBD. Penegasan itu tertuang dalam surat edaran Mendagri tanggal 10 Januari 2013 lalu.
Dikeluarkannya surat edaran tersebut karena Mendagri mempertimbangkan tidak adanya pengangkatan honorer menjadi CPNS untuk kedepannya. Jika Pemda tetap melakukan perekrutan, Mendagri menyerahkan tanggungjawab sepenuhnya kepada Pemda itu sendiri.
Wakil Bupati Bungo, H. Mashuri dikonfirmasi terkait edaran tersebut mengaku akan tetap menindaklanjutinya. Dikatakannya, Pemda Bungo memang tidak akan melakukan perekrutan honorer kontrak mulai tahun ini.
Apalagi menurut Mashuri, pengangkatan honorer tersebut memang sangat membebankan APBD. Karena anggaran yang terserap untuk membayar gaji honorer cukup besar.
“Kita pasti tindaklajuti. Honorer memang sangat membebani APBD. Lebih baik kita alihkan ke pembangunan yang lain,” ungkap Mashuri, kepada sejumlah awak media.
Namun katanya, Pemkab Bungo tetap membuka peluang untuk rektur honorer kontrak khusus untuk tenaga teknis. “Ya, paling yang bisa direkrut itu adalah tenaga pemadam kebakaran untuk ditempatkan di UPT,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi kekurang tenaga kerja di Pemda Bungo dengan dihentikannya perekrutan tenaga honorer, Pemda Bungo berharap agar tahun ini perekrutan CPNS dapat terlaksana.
“Kita berharap tahun ini ada rekrutmen CPNS sehingga akan sangat membantu,” sebut Mashuri.
Katanya lagi, bagi dinas dan instansi yang kekurangan tenaga kerja, perekrutan bisa dilakukan dengan cara melalui honor komite atau yang tidak mengganggu APBD.
“Kekurang guru misalnya, sekolah bisa merekrutnya tapi tidak melalui dana APBD Bungo gajinya (komite, red),” tukasnya.
Sebelumnya Mashuri juga pernah menegaskan bahwa honorer sangat membebani APBD. Untuk membayar gaji honorer tersebut, Pemda Bungo mengalokasi dana sekitar Rp 21 miliar setiap tahunnya.
(fth/ari/jenn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: