Bupati dan Kejari Musnakan Barang Bukti
MERANGIN - Bupati Merangin bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bangko, Rabu (23/1) melakukan memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana yang telah mempunyai kekutan hukum tetap.
Diantara barang bukti yang dimusnahkan itu adalah ganja sebanyak 297,491 gram, shabu sebanyak 63,667 gram, pil ekstasi sebanyak 19 butir pil, putau 1 bungkus plastic dan uang palsu sebanyak 173 lembar pecahan Rp 50 ribu. Tidak itu saja, sejumlah barangbukti berupa senjata tajam yang dipergunakan dalam perbuatan tindak pidana juga dimusbnahkan.
Kajari Bangko, Darmawel SH MH, mengatakan pemusnahan barangbukti dimasa dirinya menjadi Kejari Bangko ini adalah kali yang kedua. Sementara barang bukti yang dimusnahkan Rabu sore itu adalah hasil tangkapan Selama tahun 2012 dan tahun sebelumnya dan telah mempunyai kekutan hukum tetap.
‘’Yang akan kami musnahkan barang bukti pada sore ini adalah hasil dari tahun 2012 dan tahun sebelumnya dan semuanya telah mempunyai kekutan hukum tetap,’’ kata Darmawel.
Sementara Bupati Merangin, Drs Nalim SH MM, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti hasil kejahatan penting utuk pertanggung jawaban kepada Negara.
Bupati juga menghimbau agar asyarakat Merangin khususunya jangan pernah mengenal apalagi mencoba barang haram tersebut. Menurut Bupati selain akan berhadapan dengan hukum jika tertangkap, juga akan merusak keluarga sipemakai.
‘’Saya mengajak agar masyarakat jangan mencoba narkoba, karena akan berhadapan dengan hokum dan merusak keluarga kita sendiri,’’ tandas Bupati.
(bjg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: