Digugat Aceng Rp 5 T, Mendagri Santai
JAKARTA - Bupati Garut Aceng HM Fikri terus berupaya mempertahankan kedudukannya sebagai orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Garut. Kali ini dia malah berniat menggugat Mahkamah Agung (MA) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait pemakzulannya. Nilainya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 5 triliun.
Menanggapi hal itu, Mendagri Gamawan Fauzi justru tidak gentar. Ia mempersilakan Aceng untuk menggugat. Menurut Gamawan, itu adalah hak Aceng secara hukum.
\"Kalau Pak Aceng mau menggugat ya sah-sah saja. Saya dengar itu perdata kan. Dan peradilan tidak boleh menolak tuntutan. Ini kan ada 2 versi, ada yang bilang pencemaran nama baik, ada yang gugatan perdata 5 triliun, ya kita tunggu saja,\" ujar Gamawan di kantornya, Jakarta, Jumat (25/1).
Kemendagri dalam hal ini belum bisa langsung mencopot jabatan Aceng sebagai Bupati. Namun masih menunggu hasil rapat DPRD Garut terkait putusan MA itu. Apabila DPRD berubah keputusan, maka ia tak jadi dimakzulkan.
Gamawan mengungkapkan pihaknya hanya menjalankan undang-undang yang berlaku sesuai putusan MA dan DPRD. Oleh karena itu, tuturnya, Mendagri pada dasarnya tidak dapat digugat.
\"Menurut saya tidak dapat digugat. Saya kan sebagai pejabat negara, dan itu melaksanakan perintah undang-undang menurut pasal 50 KUHAP. Hukum pidana itu kan pribadi. Menteri itu tidak bisa dipidana. Tapi kalau Gamawan Fauzi bisa,\" tegasnya.
Menurutnya, Kemendagri berhak memberikan evaluasi setiap tahun kepada kepala daerah. Ada kepala daerah yang diberhentikan, melalui proses hukum, dan proses politik. Menurutnya, jika melalui proses hukum sudah banyak terjadi. Tetapi yang melalui proses politik baru pertama kali terjadi pada Aceng
\"Nah saya belum tahu, hasil DPRD gimana, tapi kan disetujui MA, sekarang kita tunggu dari DPRD lagi. Saya juga heran kenapa digugat menteri dalam negeri, padahal kan mendagri hanya administratif saja. Biar publik yang menilai,\" pungkas Gamawan.
Seperti diketahui, melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, Aceng mengungkapkan keinginannya untuk menggugat.
Menurut Eggi, gugatan ini akan langsung diajukan sesaat setelah DPRD mengetuk palu pemecatan Aceng. Mengenai putusan MA yang mengabulkan permohonan pelengseran, Eggi menilai putusan itu cacat hukum. Menurutnya, MA tidak mempertimbangkan alasan yang diajukan Aceng dan kuasa hukumnya.
Kubu Aceng akan mengajukan bukti adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan Pansus DPRD. Eggi menyebut ini pelanggaran serius seperti adanya pergantian anggota pansus tanpa dilakukan paripurna, pemalsuan tanda tangan, dan sebagainya. MA pun kata dia tidak mengindahkan kesalahan prosedur DPRD itu.
(flo/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: