Mendagri Nilai Aceng tak Paham UU Pemerintahan Daerah
JAKARTA - Sebagian pendukung Bupati Kabupaten Garut Aceng HM Fikri menganggap mantan Politisi Golkar itu tidak bisa dilengserkan begitu saja karena dipilih langsung oleh masyarakat. Namun, teori itu justru ditentang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
\"Dulu banyak orang berpendapat kepala daerah itu tidak bisa diberhentikan karena dipilih langsung oleh rakyat. Saya kira tidak benar. Kalau ada macam-macam kepala daerahnya, kewenangannya diberikan pusat. Masa tidak bisa diberhentikan oleh pusat,\" ujar Gamawan di Jakarta, Jumat (25/1).
Gamawan mengaku tidak tahu apakah Aceng pun berpikiran yang sama dengan teori pada umumnya itu. Namun, ia menegaskan sebaiknya semua kepala daerah mengetahui peraturan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sehingga tidak salah pengertian terkait tugas dan kewajiban yanng diatur.
Gamawan juga menegaskan pihaknya akan melakukan pencopotan Aceng sesuai prosedur yang berlaku, yaitu dengan menunggu keputusan DPRD Kabupaten Garut.
\"Saya tidak tahu bagaimana pendapat Aceng ya tapi mestinya dia membaca undang-undang ini secara utuh. Saya kira tidak semua kepala daerah paham tentang ini. Ini juga harus jadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk hati-hati memimpin daerahnya,\" tegas Gamawan.
Sementara itu terkait rencana demo pendukung Aceng, Gamawan mengaku tidak ada larangan. Hanya saja jika terjadi kerusuhan tentu akan diusut penegak hukum.
\"Kalau demo kan tidak ada larangan. Cuma kalau bikin rusuh, itu baru masalah. Kalau bikin rusuh ada yang menghasut, itu kan, yang penting kita udah tahu kan intelectual dadder\" (aktor intelektual)nya,\" pungkas Gamawan.
(flo/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: