Empat Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis
Kasus Dugaan Korupsi BUMD BPR Tanggo Rajo Tungkal
JAMBI- Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada BUMD BPR Tanggo Rajo Kuala Tungkal mulai jalani sidang perdana secara terpisah, Senin (28/1) kemarin.
Meski terpisah, namun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ke empat terdakwa, yakni Justus Pasaribu, Rahmida Wati, Heru Rinaldi, dan Isman Ismail didakwa pasal yang sama, semuanya didakwa pasal berlapis yakni dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang -Undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Dan dakwaan subsidair yaitu pasal 3 jo Pasal 18 Undang -Undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Dalam dakwaan JPU, berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada perusahaan daerah Bank Prekreditan Rakyat Tanggo Rajo Kabupaten Tanjabar Tahun 2006 dan 2007 nomor : SR-54/PW05/5/2012 tanggal 30 Oktober yang dilakukan oleh BPKP Perwakilam Propinsi Jambi, telah terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit oleh perusahaan daerah PD BPR Tanggo Rajo Kabupaten Tanjabar Tahun 2006 dan 2007.
“Yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp 894,894,630,”ujar JPU Wily dalam persidangan kemarin.
Sementara itu setelah mendengarkan Dakwaan yang dibacakan oleh JPU, para terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi.
“ Tidak,” ungkap Justus dalam sidang kemarin saat ditanya ketua majelis hakim apakah dia akan mengajukan eksepsi atau tidak.
Sidang yang dipimpin hakim Suprabowo akan dilanjutkan 4 Februari pekan depan.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: