Sarif Pernah Bertemu Mindo Rosalina
JAMBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi (Unja), Syarif mengaku bersalah dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Senin (28/1) kemarin.
Menurut Syarif, dia salah secara kewenangan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
\"Saya merasa bersalah di kewenangan. Kesalahan kewenangan yang dimaksud adalah terkait Change Contract Order (CCO), yang berakibat kerugian negara sejumlah Rp 7,025.792 miliar,”ungkap Syarif dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan ahli dan terdakwa, kemarin.
Namun Syarif juga menjelaskan kalau secara teknis dirinya tidak tahu menahu soal teknis perubahan CCO, dan hanya mengetahui keberadaan CCO tersebut dilakukan. Selain itu dia juga mengatakan bahwa tidak mengetahui persoalan desain bangunan.
\"Saya tidak mengetahui apa yang didesain pada waktu itu,\" ungkapnya saat menjawab pertanyaan majelis hakim soal mark up anggaran.
Dalam sidang kemarin, terungkap bahwa Syarif pernah bertemu dengan Mindo Rosalina Manulang, yang merupakan terpidana kasus wisma atlet. Pertemuan keduanya itu untuk membahas anggaran tahap II pembangunan RS Pendidikan Unja. Pertemuan itu dilakukan di Hotel Sahid, di Jakarta. Pertemuan dilakukan setelah pekerjaan tahap I hampir selesai.
Dalam kasus ini, disebutkan JPU bahwa kerugian negara telah dikembalikan oleh terdakwa. Pengembalian dilakukan dua kali, sejumlah Rp 3,3 M dan Rp 3,7 M.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: