Kasmir Tersangka Kasus AMP
SUNGAIPENUH- Direktur CV Riko Pratama, Kasmir akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kerinci dalam kasus penggunaan minyak mentah di Aspal Mixing Pland (AMP) milik Pemkab Kerinci di Desa Ujung Ladang, Kecamatan Siulak. Kasmir ditetapkan sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas penggunaan minyak mentah di AMP.
Penetapan Kasmir sebagai tersangka dilakukan stelah pihak Polres Kerinci setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu dan setelah mendapatkan hasil uji laboratorium dari BPH Migas Jakart, terkait minyak yang digunakan Kasmir untuk mengoperasikan AMP di Ujung Ladang.
Kapolres Kerinci, AKBP Ismail melaui KBO Reskrim, Ipda Facrur Rozi mengatakan sejak satu minggu lalu pihaknya sudah menggelar perkara atas kasus tersebut dan Kasmir sendiri ditetapkan sebagai tersangka saat itu.
“Hari ini (kemarin,red) Kasmir kita panggil sebagai tersangka untuk diperiksa kembali dengan status tersangka,” ujarnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih menunggu penjelasan dari hasil laboratorium BPH Migas, karena hasil yang diterima Polres masih dalam bentuk kode-kode.
“Kita tidak mengerti dengan kode-kode tersebut, tapi meskipun demikian tidak menghambat proses hukum dan penetapan Kasmir sebagai tersangka,” katanya.
Mengenai keterlibatan Edmon, anak Bupati Kerinci, Murasman pihaknya akan melakukan pengembangan dari Kasmir lagi. Jika ada bukti baru, maka akan dilakukan gelar perkara lagi.
“Ya, jika ada alat bukti baru yang mengarah pada Edmon, akan kita tindak lanjuti dan dilakukan gelar perkara,” terangnya.
Ditanya, apakah Kasmir ditahan? dia mengatakan meski ditetapkan sebagai tersangka, Kasmir tidak ditahan. Karena ancaman hukuman dari pasal yang dikenakan dibawah lima tahun penjara.
“Kasmir dijerat dengan pasal 53 huruf d, tentang niaga tanpa izin usaha, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. Kasmir berstatus tahanan luar dan wajib lapor setiap minggu,” pungkasnya.
(dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: