Tak Jera, Pemerkosaan Meningkat
JAKARTA-Kasus pemerkosaan meningkat drastis. Indonesian Police Watch (IPW) telah melansir sepanjang Januari 2013 terdapat 25 kasus pemerkosaan dan 2 kasus pencabulan.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan, untuk meminimalisasi kasus pemerkosaan harus ada efek jera dalam pemberlakuan hukuman. Hal itu untuk menekan aksi pemerkosaan yang belakangan meningkat tajam.
’’Meningkatnya aksi pemerkosaan karena ulah penegak hukum yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, terutama dalam menghukum para pelaku pemerkosaan,’’ ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.
Menurut Neta, jumlah kasus pemerkosaan yang dilansir sejak 1 Januari hingga 25 Januari 2013 terdapat jumlah korban sebanyak 29 orang beserta pelakunya sebanyak 45 orang. Tragisnya, dalam kasus pemerkosaan ini ada 5 kasus pemerkosaan yang dilakukan secara massal. Mirisnya, tiga kasus itu melibatkan sejumlah pelajar yang diduga memperkosa teman sekolahnya sendiri.
’’Seperti di Tegal, Jawa Tengah, (16/1). Seorang siswi Madrasah Tsanawiyah diperkosa tujuh teman lelakinya. Setelah diperkosa, korban ditinggalkan begitu saja dalam keadaan tak sadarkan diri di sebuah gubuk,’’ jelasnya.
Dipaparkan Neta jumlah korban pemerkosaan yang masih di bawah usia 16 tahun mencapai 23 orang dan usia 17 hingga 30 tahun berjumlah 6 orang. Sedangkan pelaku pemerkosaan berusia 14-39 tahun berjumlah 32 orang dan usia 40-70 tahun ada 12 orang.
’’Aksi pemerkosaan sebagian besar dilakukan di rumah korban dengan jumlah 21 kasus. Sedangkan 6 kasus lainnya dilakukan di jalanan. Data ini menunjukkan bahwa rumahnya sendiri ternyata tidak aman bagi korban,’’ singgungnya.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan tetangga korban jumlahnya cukup banyak yakni mencapai 8 orang. Sedangkan keluarga atau orang terdekat sebanyak 7 orang dilakukan temannya sendiri sebanyak 4 orang, dilakukan ayah kandung 3 orang dan ayah tiri 2 orang.
’’Daerah rawan pemerkosaan tertinggi sepanjang Januari adalah Jawa Barat, dengan jumlah 8 kasus, Jakarta 5 kasus, Jateng 5 kasus dan Jatim 3 kasus,’’ terangnya.
Dalam menangani kasus pemerkosaan kepolisian biasanya akan melihat dulu kronologi kasusnya seperti apa. Karena kasus pemerkosaan juga cenderung dilakukan orang-orang yang dikenal korban. Sehingga dalam hal ini tentu membutuhkan kerjasama dari pihak korban.
’’Meski terkadang ada pertimbangan aspek psikologis dan beban trauma di diri korban. Kadang-kadang hal itu menjadi kesulitan bagi pihak kepolisian untuk mendapat informasi akurat yang lebih detail, terkait peristiwa yang terjadi,’’ kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Agus Rianto, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/1).
(ydh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: