Delapan Opsi Tuntaskan Korupsi KUA
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengaji delapan opsi sebagai upaya penyelesaian permasalahan di Kantor Urusan Agama (KUA) terkait praktik korupsi dalam pencatatan pernikahan. Butuh optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena lingkup kerjanya sangat luas sementara anggaran ditetapkan saat ini sangat minim.
Inspektur Jenderal Kemenag, Mochammad Jasin, mengatakan mengurus pernikahan oleh KUA sebenarnya hanya salah satu lingkup kerja saja. Tugas KUA relatif banyak mencakup urusan wakaf, zakat, penyelenggaraan ibadah haji termasuk memberikan manasik, dan membina kerukunan umat beragama. \"Jadi sebenarnya ujung tombak juga di Kemenag,\" ujarnya di kantor Irjen Kemenag, Jakarta, kemarin.
Namun anggaran operasional KUA sangat minim. Dalam sebulan hanya dipatok memiliki anggaran rata-rata sebesar Rp 2 juta. Minimnya anggaran ini menjadi salah satu faktor suburnya praktik gratifikasi dan pungutan liar terutama dalam peristiwa nikah.
Maka, kata Jasin, pihaknya saat ini sedang menggodok delapan opsi untuk dipilih salah satunya sebagai solusi. Pertama, menggratiskan biaya pernikahan serta semua pencatatan nikah dilakukan di KUA dan di hari kerja. Opsi kedua, menaikkan biaya pencatatan nikah dan pencatatan nikah tetap dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.
Opsi ketiga membebaskan biaya pencatatan pernikahan dan memberikan uang transport lokal kepada para penghulu sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) yang berasal dari APBN sebesar Rp 110 ribu atau ada biaya tambahan kepada penghulu jika dilaksanakan di luar KUA. \"Terlebih jika jaraknya jauh, misalnya sampai harus naik kapal boat bolak-balik dan mahal,\" terusnya.
Keempat menaikkan biaya pencatatan pernikahan dan memberikan uang transport lokal kepada penghulu Rp 110 ribu untuk setiap pencatatan pernikahan di luar kantor. Kelima, membebaskan biaya pencatatan nikah dan memberikan uang transport lokal, honorarium untuk penghulu yang menjadi wali nikah dan memberikan khutbah nikah dan dibebankan kepada APBN.
Keenam menaikkan biaya pencatatan pernikahan dan memberikan uang transport lokal dan uang lembur sesuai SBM kepada para penghulu yang tugas tidak hanya sebagai pencatat nikah. Ketujuh, tarif biaya nikah tidak dnaikkan atau tetap Rp 30 ribu dan bagi penghulu yang bertugas di luar kantor diberikan uang transport lokal dan jasa profesi sesuai dengan Standar Biaya Keluaran (SBK) apabila memberikan khutbah dan menjadi wali.
Opsi terakhir, membebaskan tarif pencatatan biaya nikah dan bagi penghulu bertugas di luar kantor diberikan biaya transport lokal Rp 110 ribu atau ada tambahan lain. Bagi penghulu yang khutbah nikah atau jadi wali diberikan biaya profesio Rp 390 ribu. \"Untuk opsi kedelapan ini harus mengubah PP nomor 47 tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebab Rp 30 ribu itu kan masuk ke kas negara, lah kalau dihapus ya itu di PP-nya harus dihilangkan,\" jelasnya.
KUA sendiri bukan merupakan Satuan Kerja (Satker) di Kemenag. Namun mengangkatnya menjadi Satker untuk saat ini, kata Jasin, tidak memungkinkan karena sedang melaksanakan reformasi birokrasi. \"Satker itu kan harus dirampingkan,\" terusnya.
Menteri Agama, Suryadharma Ali, mengatakan opsi untuk memformalkan pernikahan seperti dalam opsi pertama hampir pasti tidak bisa terwujud. Infrastruktur KUA dinilai belum memadai. Rata-rata gedung kantor lembaga ini kecil dan tidak sedikit masih menyewa. \"Bayangkan kalau mempelai pria bawa keluarga 50 orang. Begitu juga perempuannya. Masuk semua ke kantor KUA. Terus kalau dalam sehari ada 5 pasangan mau menikah, ya tidak akan muat,\" ujarnya saat peresmian kantor Kemenag Nusa Tenggara Barat, Sabtu (26/01).
Lagipula, menurutnya, menikahkan ini bukan semata administrasi tetapi ada faktor ritual keagamaan, budaya, dan klenik. \"Maka saya katakan solusi ini tidak tepat,\" akunya.
Maka sebagai solusi sementara pejabat pernikahan dilarang mematok harga. \"Yang paling salah adalah mematok harga. Jgn sampai begitu,\" imbuhnya.
(gen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: