Kemenag Ragukan Kasus Poliandri
Tak Pernah Tinggal Serumah
KASUS Poliandri yang digembar-gemborkan media massa, diragukan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Pasalnya, untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu. Salah satunya surat keterangan dari RT.
‘’Kalaupun terjadi, artinya ada oknum ketua RT yang bermain. Mungkin tergiur dengan duit,’’ ungkap Kabid Urais Kemenag Provinsi Jambi, Rusli Adam, kepada koran ini, kemarin.
Dirinya, juga meragukan tempat nikah pelaku. Karena, alamatnya di Murni, Kecamatan Telanaipura. Tetapi, nikahnya di KUA Pasar.
‘’Kok nikahnya di KUA Pasar. Padahal alamatnya kan berdekatan. Harusnya, dia nikahnya di KUAKEC Telanaipura,’’ tukasnya.
Diakuianya, memang pihak KUAKEC tidak sampai meneliti identitas pribadi seseorang. Karena, surat yang diberikan aparat pemerintahan sudah diyakini olehnya.
‘’Kita asal syaratnya cukup, saksi ada. Bisa kita nikahi,’’ tuturnya.
Ketua RT 06, Bagan Pete, Telanaipura, Muji juga mengatakan, oknum yang diduga poliandri, EL, tidak pernah tinggal satu atap dengan dua orang pria.
“Setelah warga tahu dia menikah, dia diusir warga, jadi dia kabur. Dan EL tidak lagi pernah bersama suami pertamanya yakni SN,”ungkap Muji.
Diduga, EL memang belum cerai dengan suami pertamanya secara hukum pemerintahan. Namun sudah cerai secara agama. Sehingga, ia berani menikah lagi.
Masih menurut Muji, bahwa EL tidak pernah meminta tolong kepada RT untuk mengurus surat menyurat pernikahannya. Diduga, EL memang tidak taat aturan admistrasi pemerintahan terkait pernikahan.
“Kalau nikah izin kita dulu, tentu ini tidak terjadi. Pasti kita minta syarat-syarat sesuai prosedurnya,”ungkap Muji.
Sementara menurut tetangganya, meski membenarkan bahwa EL menikah untuk kedua kalinya, tapi EL tidak pernah memakai dua suaminya bersamaan. Saat EL sudah menikah dengan SR, maka EL sudah tidak lagi berhubungan dengan SN.
Koran ini mencoba kroscek ke Kantor Urusan Agama Kecamatan KUAKEC Kota Baru Jambi. Syafrizal Kepala Kuakec Kota Baru Jambi kepada Koran ini kemarin (29/01), mengatakan tidak ada laporan yang masuk mengenai orang yang berinisial EL dan SK yang menikah di Kuakec Tersebut yang menggunakan alamat Rt 17 Kelurahan Murni, Kecamatan Telanai Pura pada tanggal 22 agustus 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: