Mantan Napi Masih Menjabat
KERINCI - Larangan agar Gubernur, Bupati dan Walikota tidak mengangkat mantan narapidana menjadi pejabat structural sepertinya belum berlaku di Kerinci.
Dimana, larangan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi melalui Surat Edaran (SE) Mendagri bernomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012.
SE Mendagri ini diteruskan dengan peraturan perundang- undangan, seperti, UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP No. 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri, PP No. 44 Tahun 2011 tentang Pemberhentian PNS, PP No. 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Deareh Kabupaten Kerinci, Evron Edison kepada harian ini mengaku belum menerima surat edaran dari Mendagri tersebut.
Namun dirinya juga mendapatkan informasi kalau yang dimaksud di dalam surat edaran tersebut adalah PNS eks narapidana dalam kasus korupsi saja.
“Saya hanya dapat informasi itu, namun belum menerima Surat Edaran dari Mendagri tersebut. Yang saya tahu itu khusus untuk eks napi yang tersandung masalah korupsi saja dan untuk pejabat eselon dua,” katanya.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada eks napi yang berasal dari pejabat baik eselon dua, tiga maupun empat yang tersandung masalah korupsi yang diangkat jadi pejabat struktural.
“Tidak ada eselon dua, tiga ataupun empat yang tersandung kasus korupsi, untuk kasus narapidana lain ada, tapi SE itu hanya untuk korupsi saja,” tandasnya.
(dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: