Razia Situ, Pedagang Buat Surat Perjanjian

Razia Situ, Pedagang Buat Surat Perjanjian

MUARABULIAN - Kerena tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (Situ) satu dari 20 pegadang di  Kecamatan Muarabulian Batanghari, terpaksa harus membuat surat pernyataan, karena terjaring razia oleh Satpol Batanghari, Selasa (29/01) kemarin.

Kakan Satpol PP Btanghari, Ahmad Haryono, melalui Kasi Penyuluhan dan Penyelidikan Mulyono, mengatakan razia yang dilaksanakana selain untuk mengecek Situ para pedangang,  juga menindak lanjuti sosialisasi yang sebelum ini telah dilasanakan kepada  pedagang di kecamatan di Batanghari. ‘’Razia yang dilaksanankan ini adalah untuk menindak lanjuti sosialisasi yang diberikan kepada pedagang dan mengecek apakah mereka sudah punya Situ,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan razia yang dilakasanakan di Kecamatan Muarabulian ini yang dimulai dari Pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB, yaitu dimulai dari Simpang Rumah Sakit Umum Hamba Muarabulian hingga ke arah Bajubang. Petugas berhasil menjaring sekitar 20 pedagang yang berada di Kecamatan Muarabulian. ‘’Dari 20 pedagang yang terjaring, hanya satu pedagang terpaksa membuat surat pernyataan, dan tiga pedagang saat ini masih dalam pengurusan, selebihnya sudah memiliki Situ,’’ bebernya.

Dikatakannya, satu pedagang yang membuat surat pernyataan ini yang mana isinya adalah, terhitung mulai hari ini selama 21 hari mereka sudah membuat dan memilki situ, surat pernyataan yang mereka buat tersebut kita pegang sebagai tanda.

Dikatakan dia, pedagang diberi surat teguran sebanyak dua kali, jika sudah dua kali diberi surat teguran tidak mereka indahkan, maka para pedagang kita laporkan kepada tim untuk menindak lanjuti masalah tersebut. ‘’Untuk sangsi kita tidak bisa melakukan, dan sangsi bagi pedagang yang tidak punya situ itu akan dibahas lagi oleh tim, yang terdiri dari kejaksaan, polisi, dan dinas instansi terkait,” sebutnya.

(adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: