Warga Sengketakan Lahan Pemkab

Warga Sengketakan Lahan Pemkab

MUARASABAK -  Peltu Sekda Tanjab Timur, Sudirman, mengatakan dirinya telah bertemu dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat perihal adanya warga yang menyengketakan dan mengklaim lahan milik Pemkab Tanjab Timur.  \"Hari ini (kemarin, red) kami fasilitasi terkait klaim Saleh Subuh terhadap areal GOR Paduka Berhala seluas 80 tumbuk dipintu masuk GOR,\" ujarnya.

Menurutnya, ia memang sengaja mengundang para tokoh masyarakat, agama dan adat untuk menceritakan permasalahan terkait lahan yang diklaim Saleh,  serta para tokoh bersedia membuat surat pernyataan bahwa tanah bukan milik Saleh Subuh. Dia pun akan melakukan rapat sekali lagi pada Rabu mendatang untuk memutuskan perihal masalah sengketa lahan antara Pemkab dan warga. Sengketa lahan dengan Saleh Subuh merupakan bagian sengketa pada tahun 2005. ‘’Tanah ini selalu kamis fasilitasi. Kami pun telah meminta mengenai tanah yang belum bersertifikat,\" katanya.

Dia mengungkapkan, awal mula tanah yang dibeli Pemkab pada masa Abdullah Hich pada tahun 2005 berasal dari Datuk Karimun. Sejak awal pembelian oleh Pemkab menuai permasalahan adanya warga yang mengklaim bahwa tanah milik warga. ‘’Padahal Saleh hanya memiliki surat jual-beli yang tidak diketahui batas-batasnya,\" terangnya.

Sudirman menambahkan, bahwa tanah yang dibeli Saleh berasal dari Zaenal. Padahal yang memiliki tanah adalah Hafsah ibu dari Zaenal.  ‘’Harusnya kan Saleh berurusan dengan Hafsah. Nanti kami putuskan apakah tanah hak siapa? Bagi yang berkeberatan silahkan melaporkan secara hukum,\" tandas Sudirman.

(yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: