Diduga Dibekengi Oknum Polisi

Diduga Dibekengi Oknum Polisi

Gudang Nono Elektronik Ditengah Pasar


MUARA BUNGO – Keberadaan gudang Nono Elektronik yang berada persis di tengah Pasar Muaro Bungo, diduga dibekengi oleh oknum kepolisian. Letak dari gudang elektronik di Kota Muara Bungo ini menyalahi aturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Bungo.

Pasalnya, gudang milik Nono Elektronik tersebut berada dikawasan pasar Muara Bungo. Sementara menurut aturannya, itu dilarang. Diketahui, setiap barang milik toko tersebut akan dimasukkan ke gudang, truk pembawa barang terlihat selalu dikawal oleh  pihak kepolisian.

Terbongkarnya hal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang melihat aktivitas bongkar muat di kawasan toko elektronik itu sekitar pukul 09.30 WIB, kemarin (31/1). Akhirnya, masyarakat mengadukan hal itu kepada Satpol PP Bungo karena sudah merasa resah melihat aktivitas itu.   

\"Setelah mendapatkan laporan itu, kita langsung menghubungi instansi terkait, untuk turun ke lokasi,\" kata Kasi Ops Sat Pol PP Bungo, Hilal saat dijumpai di lokasi.

Untuk diketahui,  keberadaan gudang toko Nono hanya berjarak sekitar 200 meter dari rumah dinas Bupati Bungo. Keberadaan gudang tersebut di lokasi itu telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan dari pemerintah daerah terhadap keberadaan gudang tersebut. Padahal, Pemda Bungo juga telah melakukan sidak pada akhir tahun 2012 lalu. Tapi tak ada tindak lanjutnya.

\"Setelah itu, kita bersama badan perizinan kabupaten Bungo, Disperindagkop dan Dishubkominfo langsung  menelusuri laporan itu,\" sambungnya.

Menurutnya, setelah mendapat laporan dan mengecek ke lokasi, apa yang dilaporkan masyarakat tentang aktivitas gudang itu memang terbukti. Saat diperiksa, di dalam gudang tersebut tersimpan ratusan produk elektronik. Pemilik toko Nono Elektronik, sengaja membuat gudang yang posisinya berada di belakang toko.

Kepala  Badan Perizinan, Bustomi mengakui, jika keberadaan gudang itu telah menyalahi tata ruang. Menurutnya, Pemda telah menetapkan kawasan gudang di desa manggis dan jalan lingkar. “Dalam dalam waktu dekat pemilik gudang harus memindahkan barangya ke kawasan gudang yang ditentukan,\" tegasnya.

Ditanya soal sanksi, Bustomi tidak berkomentar banyak. Dia hanya menyebutkan, keberadaan gudang ditengah pasar tersebut memang telah menyalahi aturan. “Ini juga telah mengganggu masyarakat,\" tandasnya.

(fth)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: