Nalim Dilaporkan ke PTUN
Digugat Oleh 13 Orang PNS
JAMBI – Bupati Merangin, Nalim dilaporkan ke PTUN Jambi oleh Amir Achmad, Sarbaini dan kawan-kawan dengan nomor registrer 04/G/2013/PTUN.JBI dan Sarbaini dengan nomor 05/G/2013/PTUN./JBI.
Kuasa hukum pelapor, Halik Alnemeri kepada harian ini mengatakan, yang merupakan objek sengketa yaitu, keputusan Bupati Merangin Nomor : 294/BKD/2012 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan structural dan penempatan kembali sebagai staf dijajaran Pemkab Merangin tertanggal 05 November 2012.
Sedangkan untuk objek sengketa Sarbaini, masalah keputusan Bupati Merangin nomor 352/BKD/2012 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan struktural dan penempatan kembali sebagai staf di jajaran Pemkab Merangin tertanggal 26 Desember 2012.
“Pemerintah Kabupaten Merangin telah melanggar azas-azas pemerintahan yang baik. Menonjobkan pegawai tidak melalui prosedur dan mekanisme perundangan-undangan yang ada. Salah satunya PP 53 Tahun 2010, ia mengeluarkan SK 294 dan 352,” ujarnya Halik.
Menurutnya Halik, kliennya yang berjumlah 13 orang tersebut yaitu, Amir Achmad, Rais Kas, Taruna Utama, Hasan Basri, Kasir, Wakidi, Zawanis, Kafriadi, Maryati, Muzakir, Usman HM, Aswirzal dan Sarbaini tidak terima dengan langkah Bupati Merangin yang menonjobkan dari jabatan masing-masing.
“Mereka tidak terima dinonjobkan dengan alasan yang tidak jelas, sementara mereka sudah berbuat baik dikalangan pemerintahan dan tidak pernah ditegur baik secara lisan maupun secara tertulis. Kami pada prinsifnya optimis untuk memenangkan perkara ini,” tegasnya.
Dijelaskannya, Nalim dilaporkan dalam dua perkara yang berbeda, karena Amir Achmad cs dan Sarbaini ini dilantik dalam waktu yang bersamaan tapi SK-nya berbeda.
“Khusus untuk Sarbaini ini yang membuat sembrawutnya birokrasi di Merangin. Jabatan Sarbaini digantikan oleh orang lain, sementara SK Sarbaini belum dicabut. Beberapa hari setelah itu baru dikeluarkan SK-nya tersendiri, individual sifatnya. Jadi terjadi tumpang tindih jabatan. Kalau yang Amir Achmad cs, itu lansung di-SK-kan secara bersama-sama,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Merangin, Nalim saat dikonfirmasi mengaku tidak mempermasalahkan adanya laporan tersebut. “Itu tidak masalah, kita melakukan pelantikan sudah sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Bahkan ia juga mengaku tidak mengangkangi SE Mendagri No. 800/5335/Sj tertanggal 27 Desember 2012 lalu yang intinya melarang keras melakukan mutasi pejabat struktural terhitung sejak 6 bulan sebelum pelaksanaan Pemilukada.
“Kita sesuai aturan, pelantikan juga sebelum tanggal 27 Desember, jadi boleh saja. Kita patuh sama Surat Edaran Mendagri,” tukasnya.
(cas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: