Eksepsi, Tonggung Berupaya Mengelak
Korupsi Proyek Pengerukan Sungai Batanghari Rp 7 M
JAMBI – Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek terdakwa kasus dugaan korupsi pengerukan alur pelayaran Talang Duku Sungai Batanghari, Tonggung Napitupulu berupaya mengelak dari dakwaan jaksa dalam eksepsinya.
Ia mengatakan bahwa semua tandatangan yang ada disemua berkas adalah palsu. Atas alasan ini, pihaknya meminta penangguhan penahanan, sampai penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian selesai.
Bahkan, dalam sidang penasehat hukum Toggung, Andi Nalom Sianipar mengatakan terdakwa merasa tidak pernah menandatangani dokumen pemberian kuasa direktur terhadap Wahyu Asoka dan Geri Iskandar yang juga terdakwa dalam kasus ini.
”Akte surat kuasa direksi oleh notaris M Tohir, bersama semua dokumen pelaksanaan proyek di lapangan, semua tandatangan terdakwa itu palsu. Termasuk akte notaris,” ujar Andi Nalom seusai sidang, Kamis (31/1) siang.
Menurut Andi, tanda tangan Toggung memiliki arti penting, karena titik tolak dakwaan jaksa berasal dari tanda tangan jaksa di akta notaris. Dakwaan jaksa, disebutkn dia, Toggung memberikan kuasa ke beberapa orang untuk melaksanakan proyek di lapangan. \"Akta notaris ini direkayasa,\" ujarnya.
Saat ini di Polda Jambi, menurut Andi para pelaku sudah mengaku bahwa mereka yang memalsukan tanda tangan. Berkas saat ini berada di Kejati Jambi. Namun pihak kejaksaan belum memenuhi permintaan penyidik polda untuk dipinjampakaikan dalam pemeriksaan laboratorium forensik mabes.
”Notaris sudah dilaporkan ke polda,” kata Andi.
Terkait eksepsi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Rudi menyatakan akan memberi jawaban dengan cara tertulis. Majelis hakim kemudian memberi waktu satu minggu untuk menyelesaikan jawaban. Apabila tidak selesai, maka majelis hakim menganggap jaksa penuntut umum tidak menanggapinya.
Meski mencoba mengelak dari dakwaan jaksa, data yang diperoleh Jambi Ekspres, PT Lince Romauli Raya juga tersadung kasus di beberapa Provinsi.
Dari data yang diperolah Jambi Ekspres, di Madiun, PT Lince Romauli Raya (LRR) tersangdung kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBKM) sebesar Rp76,5 miliar. Tonggung Napitupulu sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun. Tonggung mewakilkan kepada salah seorang Direkturnya, Jazaul Ichwanto.
Di lain tempat, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bukittinggi pernah memutuskan kontrak kerja dengan PT Romauli Raya dalam proyek pembangunan parkir di lokasi eks Dinas Kehutanan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Bukittinggi. Proyek ini senilai Rp 26 M.
Di Bengkalis, PT Lince Romauli Raya (LRR) sebagai rekanan yang mengerjakan Jembatan Liong Kecamatan Bantan, sempat akan di blacklist oleh Dinas Binamarga dan Pengairan (BMP) Kabupaten Bengkalis. Sanksi blacklist PT Lince Romauli Raya, karena dinilai wan prestasi atau ingkar janji karena tidak menuntaskan pekerjaan 100 persen, selaku pelaksana proyek Pembangunan Jembatan Sungai Liong Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2011 lalu senilai Rp4,6 Miliar.
Sementara itu, secara terpisah, sidang dua tersangka lain dalam kasus pengerukan, Belly J Picarima dan Wahyu Asoka, sudah sampai pada agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
JPU menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan, Kamis (31/1) kemarin yakni Jasmani, Sabari dan Damiri.
Sabari yang merupakan Anggota Panitia Lelang, mengatakan bahwa proses lelang banyak rekayasa. Ia mengaku pernah menandatangani dokumen lelang di Jakarta, bahkan, ia mengaku tidak pernah mengikuti prosedur lelang. “Saya tandatangan di Jakarta,”ungkap Sabari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: