Calon Kades Jangan Dipungut Biaya
JAMBI – Anggota DPRD Tanjab Barat, Zulkarnain Sucipto menegaskan, setiap bakal calon kepala desa jangan lagi dibebani biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
“Selama ini calon kades itu dikenakan biaya untuk penyelenggaran Pilkades oleh panitia,” ujar kader partai besutan H Prabowo Subianto tersebut kemarin.
Padahal menurutnya, hal ini sudah diatur dalam Perda Perda Nomor 15 Tahun 2006. “Di dalam Perda ini sudah jelas, calon tidak dikenakan biaya,” katanya.
Menurutnya, ongkos pesta demokrasi itu harus ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Tanjabbar. Sementara Pilbup, Pilgub bahkan Pilpres sekalipun biaya penyelenggaraannya tidak dibebankan kepada calon.
“Yang menganggarkan dananya harus pemerintah. Kenapa calon kades diminta sumbangan, calon bupati, gubernur dan presiden saja tidak dimintai sumbangan. Aturan mana yang mengatur itu,” tandasnya.
Semua program dan kegiatan wujud nyata yang dilakukan oleh seluruh kader Partai Gerindra di Provinsi Jambi, merupakan amanah Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dan diteruskan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi H AR Sutan Adil Hendra.
(cas/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: