Komisi I Pertanyakan Sikap Baperjakat

Komisi I Pertanyakan  Sikap Baperjakat

JAMBI- Komisi I DPRD Provinsi Jambi mempertanyakan langkah dan sikap yang sudah ditetapkan oleh Baperjakat Provinsi Jambi. Hal ini terkait dengan adanya surat edaran mendagri yang mengintruksikan semua daerah untuk tidak membiarkan eks narapidana menjabat di lingkungan pemerintah daerah.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Madian Saswadi kepada harian ini, kemarin (1/2), mengatakan, dalam penerapan surat edaran itu, harusnya pemerintah daerah tidak tebang pilih. Dirinya menilai, masih ada salah satu eks narapidana kasus korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi, yang masih menjabat. 

Bahkan, katanya, pejabat itu memangku jabatan eselon II di jajaran pemerintah Provinsi Jambi. Walau dirinya enggan menyebutkan langsung siapa yang dirinya maksud. Hanya saja, maksud pejabat yang disebutkan oleh Madian diduga berinisial HZ. \"Ada eselon II yang terjarat hukum masih menjabat. Harusnya, kalau mau diberlakukan (surat edaran mendagri, red), ya untuk semuanya. Kan ada eselon II yang pernah tersangkut hukum, kan ada,\" tukasnya.

Sebelumnya, Sekda Provinsi Jambi, Ir Syahrasaddin, usai pelantikan pejabat eselon III dan eselon IV di lingkungan pemerintah provinsi Jambi menyebutkan bahwa semua pejabat yang pernah terjerat kasus hukum sudah diistirahatkan. \"Mereka sudah diistirahatkan,\" katanya kepada sejumlah wartawan.

Melihat hal itu, Madian langsung mempertanyakan statemen Sekda tersebut. \"Masih ada yang menjabat eselon II. Kalau Sekda selaku ketua Baperjakat melakukan amanah Mendagri, ya lakukan sepenuhnya. Tidak hanya eselon III saja yang ditetapkan. Untuk eselon II itu juga,\" tukasnya.

Dirinya menegaskan, agar pemerintah provinsi Jambi, tidak pandang buluh dan tidak setengah hati dalam menerapkan surat edaran mendagri itu. \"Harapan dari saya di komisi I, kita minta pemerintah provinsi jangan menerapkan surat edaran hanya untuk eselon III tapi untuk semua. Jangan ada anak tiri,\" tukasnya.

Sebab, katanya lagi, surat edaran itu mengamatkan untuk pejabat secara keseluruhan. Jadi, disebutkannya, seharusnya tak ada istilah diskriminatif dalam penerapannya.  \"Jangan ada untuk ini berlaku dan untuk ini tidak. Padahal amanahnya semua pejabat. Tapi, kenapa untuk eselon III saja diterapkan,\" tandasnya.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: