Konflik PT BBB dan Masyarakat tak Miliki Legalitas
SENGETI - Kapolres Muarojambi, AKBP Ayi Supardan, mengatakan sengketa lahan antara PT. Brahma Bina Bakti (BBB) dengan masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang ditanami kebun sawit tampaknya akan segera menemui titik terang, setelah diberi waktu 3 minggu untuk mengumpulkan bahan alas hak tuntutan mereka, hingga kini masyarakat belum dapat menunjukkan bukti apapun.
‘’Waktu 3 minggu untuk masing-masing mengumpulkan bukti kepemilikan masing masing. Dipastikan pihak LSM dan masyarakat tidak memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut,’’ ujar Kapolres.
Dalam minggu pertama, kedua dan ketiga masih tahap mediasi yang langsung oleh pihak pemkab muarojambi, Polres, tim teknis, pada (6/02) nanti akan dilakukan mediasi di Pemkab Muarojambi.
Namun hal ini sudah dilakukan penyidikan oleh pihak tim teknis. Sekarang sedang mempelajari kasus ini, kedua belah pihak juga diharapkan mau duduk bersama sehingga ada solusi titik temunya. ‘’Apabila masih bersikeras, maka akan panjang persoalanya,’’ tegas kapolres.
Namaun kalau memang ada haknya masyarakat di dalamnya, maka dilihat dulu apa benar mereka atau orang tuanya memiliki lahan. ‘’Yang jelas akan kami bela kok. Ini kan menyangkut kesejahteraan masyarakat Muarojambi,’’ pungkasnya.
(era)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: