>

Maulid Haram, Anjing Tak Haram

Maulid Haram, Anjing Tak Haram

Tak Semua Aliran Agama di Kerinci Ilegal

KERINCI  –  Meski memiliki pengikut yang sedikit, aliran keagamaan di Kerinci masih eksis. Salah satunya, adalah Majelis Tafsir Alqur’an (MTA).  Sugianto, Kepala Desa Kebun Baru, Kecamatan Kayu Aro Barat mengatakan, di Desa Kebun Baru saat ini terdapat aliran Majelis Tafsir Alqur’an (MTA). Dia menyebutkan, aliran tersebut sudah berkembang selama setahun di Desa Kebun Baru. Pengikutnya sekitar 30 Kepala Keluarga (KK).

Menurut Sugianto aliran tersebut menyesatkan, karena menurut aliran tersebut anjing tidak haram. Alasan mereka, karena di Alqur’an tidak disebutkan anjing haram. Tapi hanya babi, bangkai dan darah saja yang haram. Kemudian aliran itu tidak berpedoman pada hadist nabi Muhammad. Karena menurut aliran tersebut kedudukan Alqur’an lebih tinggi daripada hadist nabi. “Kalau shalatnya masih sama dengan umat Islam umumnya, tapi untuk Maulid Nabi dan Isra’ Mi’raj mereka tidak melakukan, karena menurut mereka haram,” ujarnya.

Tidak hanya di Desa Kebun Baru, Sugianto juga mengungkapkan di Desa Sungai Rumpun, Kecamatan Airhangat Barat juga ada aliran yang menamakan dirinya aliran Khilafatul Muslimin. Aliran tersebut menyebut ajaran Islam yang lainnya tidak ada yang benar, yang benar hanya ajaran aliran Khilafatul Muslimin.

 Aliran tersebut, kata Sugianto menyebutkan untuk Shalat cukup dua rakaat saja. Satu rakaat dipagi hari dan satu rakaat dimalam hari. Kemudian jika salah seorang sudah mengajak orang lain untuk shalat, maka dirinya tidak perlu shalat. Karena pahala yang mengajak shalat sama dengan pahala orang yang diajak shalat. “Aliran ini sudah tujuh bulan masuk ke Desa Sungai Rumpun,” ungkapnya.

 Tidak hanya itu di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro juga terdapat aliran kepercayaan Saptodarmo. Menurutnya aliran tersebut diluar Islam. “Selama 35 hari mereka cukup sekali saja sujud ke arah Timur untuk beribadah,” katanya.

 “Aliran Ahmadiyah juga masih berkembang di Desa Sungai Lingang, Kecamatan Kayu Aro,” bebernya.

 Sugianto mengatakan, terkait aliran MTA di Desanya, pihaknya telah melaporkan ke MUI  dan Kesbangpol Kabupaten Kerinci. “Sudah ditindaklanjuti Kesbangpol, pembawa ajaran tersebut sudah dipanggil,” katanya.

 Walaupun demikian, menurut Sugianto aliran tersebut masih melakukan aktivitas di desanya. “Masih jalan juga sampai sekarang,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kerinci, Damhar mengatakan, aliran MTA di Desa Kebun Baru berasal dari Solo.  Menurutnya keberadaa aliran MTA sebenarnya diakui oleh negara dan terdaftar di Kemendagri. Namun masyarakat di Kerinci belum bisa menerima ajaran tersebut.

Menurutnya Kepala Desa Kebun Baru telah melaporkan terkait aktivitas aliran tersebut ke Kesbangpol Kabupaten Kerinci.

“Kepala Desa sudah kirimkan surat ke Kesbangpol. Mereka menyebutkan aliran ini meresahkan masyarakat. Aliran ini melarang yasinan, pengajian bersama, selamatan atau makan bersama,” katanya.

 Terkait laporan tersebut pihaknya bersama tim yang terdiri dari Kementerian Agama Kabupaten Kerinci (Kemenag), Kejaksaan Negeri, Pengdilan Negeri dan Kepolisian bulan puasa tahun 2012 lalu telah turun kelapangan dan meminta agar pembawa aliran tersebut untuk menghentikan kegiatannya. “Kita sudah turun kelapangan dan sampaikan agar kegiatan mereka dihentikan, karena masyarakat Kerinci belum bisa menerima ajaran mereka,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: