>

Kejati Diminta Serius Tangkap DPO

Kejati Diminta Serius Tangkap DPO

Selain itu, ada juga beberapa tersangka yang saat ini tidak diketahui keberadaanya.

Dalam kasus dugaan korupsi RS Unja, penyidik Kejati Jambi telah menetapkan tiga tersangka.  Namun dalam kasus ini, baru satu tersangka yang sudah dilimpahkan dan sudah di sidang yakni Syarif, PPTK Proyek.

Sementara itu, dua tersangka Wibowo Kepala proyek dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan Bambang Rianto dari PT Yodya Karya selaku tim manajemen Konstruksi Proyek sampai saat ini belum dilimpahkan dan belum juga ditahan.

Dari pihak LSM, M Hasan saat dimintai komentarnya mengatakan, pihak Kejaksaan seolah tutup mata atas banyaknya DPO tersebut.

 \"Kita minta Kejati Jambi dan jajarannya lebih serius menangkap dan
mengadili para tersangka korupsi yang dinyatakan DPO yang sampai saat
belum ada kejelasan hukumnya,\" kata M Hasan yang merupakan Ketua LSM Gerak.

 \"Jika memang tidak bisa menangkap para tersangka korupsi pihak
kejaksaan bisa menyita seluruh aset-aset para koruptor yang ada di
Jambi,\" tambahnya.

Sementara itu, Asintel Kejati Jambi beberapa waktu lalu mengatkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian para DPO.

“Sabar saja,”ungkapnya kepada Jambi Ekspres.

“Kemarin kan sudah ada yang ditangkap, Dewi tersangka kasus korupsi BUMD BPR Tanggo Rajo,”sebut Wito.

 

Dilain tempat, Kasipidsus Kejari Kota Jambi saat dikonfirmasi soal Nasrun mengatakan, saat ini masih belum ada perkembangan. “Belum ada perkembangan,”ungkapnya singkat.

(wne)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: