Gubernur Riau Tersangka ?
Kasus Korupsi Proyek PON
JAKARTA-Penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal dipastikan pada akhir pekan ini. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkapkan, penandatanganan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap ketua DPD Golkar Riau tersebut bakal dilakukan Jumat (8/2) besok.
“Sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Samad di sela-sela rapat kerja dengan komisi hukum DPR di gedung parlemen kemarin (6/2).
Jumat pekan lalu KPK menuntaskan gelar perkara untuk mengembangkan penyidikan kasus suap terkait revisi perda pengikatan anggaran tahun jamak Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau. Gelar perkara juga membahas penyelidikan atas suap pemberian izin kehutanan di Pelalawan.
Pada kasus Pelalawan, nama Rusli disebut terlibat dalam pemberian izin rencana kerja tahunan (RKT) perusahaan penebang hutan dengan terdakwa Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, menurut Azmun, kewenangan penerbitan RKT ada di kepala dinas kehutanan. Namun, Rusli yang menjabat gubernur juga ikut menerbitkan RKT.
Rusli juga diduga tersangkut kasus suap terkait revisi perda pengikatan anggaran tahun jamak Pekan Olahraga Nasional (PON) yang sebelumnya menyeret 13 tersangka. Samad mengatakan, para penyidik kasus PON Riau saat ini masih di Medan.
“Sprindiknya belum keluar karena penyidiknya masih di Medan. Nanti tunggu teman-teman pulang dari Medan pada Jumat,” katanya.
Sebanyak 13 tersangka kasus suap terkait PON itu sudah dijebloskan ke tahanan. Pada 15 Januari lalu KPK menahan tujuh anggota DPRD Riau sebagai tersangka kasus tersebut. Mereka adalah Adrian Ali dari Partai Amanat Nasional (PAN), Tengku Muhazza (Partai Demokrat), dan Turaoechman Asy”ari (PDIP). Kemudian, Abu Bakar Siddiq dan Zulfan Heri dari Partai Golkar serta Syarif Hidayat dan Muhamad Rum Zein dari Partai Persatuan Pembangunan.
Selain tujuh anggota DPRD yang ditahan bulan lalu, ada kolega mereka yang dijebloskan ke bui. Mereka adalah M. Faisal Azwan dari Partai Golkar dan M. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang divonis empat tahun penjara. Adapun mantan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin dari PAN yang disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada Kamis (5/2) lalu divonis 5 tahun penjara.
Dari sisi penyuap, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas juga menghadapi persidangan. Lalu Manajer PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syahputra dan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Dharma Putra divonis 2,5 tahun penjara.
Dalam persidangan Eka dan Rahmat, terungkap peran Gubernur Riau Rusli Zainal yang diduga memerintahkan Lukman menyuap anggota DPRD Riau. Di persidangan itu juga terungkap dugaan Rusli menerima uang Rp 500 juta dari rekanan proyek. Rusli sudah berkali-kali membantah adanya perintah dan penerimaan suap.
Suap terkait pembahasan Perda PON Riau terungkap setelah pada 3 April 2012 KPK menangkap tujuh anggota DPRD Riau bersama uang suap Rp 900 juta. Dua di antaranya langsung menjadi tersangka, yakni M. Faizal Azwan dan M. Dunir. Eka Darma Putra dan Rahmat Syaputra juga ikut ditangkap. Taufan Andoso Yakin dan Lukman Abbas kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pada 13 Juli 2012 KPK menetapkan tujuh tersangka dari anggota DPRD Riau.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas memilih tak banyak berkomentar atas peningkatan status Rusli. Dia memilih menggunakan peribahasa terkait upaya KPK mengembangkan kasus itu. \"Kalau perempuan itu masa iddah, masa tumbuh,\" ujar Busyro secara terpisah. Saat ditanya maksud pernyataan itu, Busyro hanya menjawab singkat. \"Menunggu,\" tandasnya.
(sof/bay/c2/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: