>

Kepala Daerah Boleh Tolak Radiogram

Kepala Daerah Boleh Tolak Radiogram

Kasus Damkar

JAMBI – Sidang kasus dugaan Korupsi Damkar Tebo dengan terdakwa mantan Bupati Tebo Madjid Mu’az mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.

 

Kali ini, saksi yang dihadirkan adalah Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Biro Hukum Setjen Departemen Dalam Negeri.

 

Dalam persidangan, ia mengatakan, bahwa Radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran dari Menteri Dalam Negeri kepada Bupati Tebo adalah sebuah perintah. “Surat tersebut adalah perintah dari atasan ke bawahan,”ungkapnya.

Isi dari surat atasan kepada bawahan tersebut, tergambar pada kata “dilaksanakan”. Kata ini dapat ditafsirkan sebagai perintah dari menteri kepada bupati. “Dan itu terjadi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di seluruh daerah di Indonesia,”tambahnya.

Majelis hakim yang diketuai Nelson Sitanggang menanyakan kepada saksi ahli, terkait siapa pihak yang harus bertanggungjawab ketika telegram tersebut dilaksanakan. “Bahwa ada subjek-subjek hukum yang harus bertanggung jawab. Pembuat, penerima, dan pelaksana kegiatan yang bertanggung jawab,” sebut Zudan.

Sementara itu majelis hakim juga mempertanyakan hirarki perundangan antara keppres dan radiogram. Majelis hakim mengatakan Keppres harus dilaksanakan lebih dahulu daripada radiogram yang notabene bukan undang-undang. Itu kemudian diiyakan oleh Zudan. “ Kalau Radiogram bukan undang-undang tetapi melainkan naskah dinas,” ungkap saksi.

Perihal pertanyaan pertanggungjawaban bupati terkait kasus tersebut sampai di mana? Saksi ahli yang mendalami hukum administrasi dan desentralisasi itu menjawab bupati hanya bertanggung jawab dalam batas kewenangan saja. Disebutkan dalam undang-undang nomor 17/2003, pasal 6, pengelolaan keuangan adalah kepala daerah, kemudian didelegasikan ke SKPD. \"Pelaksanaan anggaran oleh SKPD,\" katanya.

Majelis hakim kemudian juga menanyakan apakah kepala daerah (bupati; red) bisa menolak radiogram/telegram Mendagri, yang ditafsirkan saksi ahli sebagai perintah atasan kepada bawahan. “Boleh-boleh saja kepala daerah menerima atau menolak,” jelasnya lagi.

Pemda sendiri, menurut saksi bisa mengeluarkan uang untuk membayar mobil damkar. “Namun dengan syarat seharusnya sudah dianggarkan sebelumnya. Karena ketika belum dianggarkan, mobil damkar yang ketika itu datang belum bisa menjadi aset milik daerah,”jelasnya.

Terkait dengan keterangan dari saksi ahli, terdakwa mantan Bupati Tebo, Madjid Muaz menerima keterangan ahli. Sidang kemudian dilanjutkan dua minggu lagi dengan agenda pembacaan tuntutan.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: