HBA: Pertamax Harga Mati
Pejabat Melangar Bakal Disanksi
JAMBI- Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus menegaskan, kepada seluruh pejabat di lingkungan Provinsi Jambi, agar menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, yakni Pertamax. Keharusan ini ditetapkan untuk semua pegawai dan pejabat yang menggunakan kendaraan dinas (Randis).
Dirinya berjanji akan menindak tegas pejabat yang masih melanggar. Keharusan ini, bukan hanya untuk pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi saja, akan tetapi untuk semua pejabat Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi. “Tak ada jalan lain, itu harga mati, aturan harus dilaksanakan,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, kemarin (7/2).
Terkait adanya alasan untuk belum menggunakan BBM non subsidi dengan menyebutkan menunggu surat perintah dari Gubernur? Dia menegaskan lagi, jika itu tak penting. “Saya pikir tak perlu tunggu surat dari saya. Petunjuk pusat itu untuk semua, sudah ada aturannya,” tegasnya lagi.
“Tapi, kalau memang perlu instruksi dari Gubernur, ya akan kita siapkan. Tapi kalau menunggu surat dari saya, ya akhirnya mereka tetap membeli BBM bersubsidi, padahal itu dilarang,” tambahnya.
Ditanya soal pengawasan, Gubernur mengatakan, semua pihak harus ikut mengawasi. “Kalau ada yang mengisi (BBM bersubsidi, red) itu nomor polisinya dicatat biar kita tindak,” sebutnya.
Sementara, untuk Kabupaten Kerinci yang memang belum ada SPBU untuk BBM non subsidi, dia mengaku akan mencari solusinya. “Itu yang jadi masalah. Nanti akan dicarikan solusinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jambi, H Fachrori Umar memperingatkan seluruh pejabat yang menggunakan kendaraan dinas agar tak mengganti plat nomor kendaraan saat BBM di SPBU. “Jangan sesekali (pejabat, red) tukar plat kendaraan (dari plat merah menjadi plat hitam, red) saat isi minyak,” tegasnya.
Dirinya menghimbau semua kepala SKPD, agar mengumpulkan semua perangkat kerja yang ada di satuannya. Tujuannya adalah untuk melakukan sosialisasi penggunaan BBM non subsidi bagi kendaraan dinas. “Kita himbau kepada SKPD, bahkan kepada eselon III dan sekretaris dinas itu agar dikumpul pegawainya yang punya kendaraan dinas. Tujuannya memberitahukan adanya aturan menggunakan minyak non subsidi ini bagi kendaraan dinas,” tukasnya.
Menurutnya, semua kendaraan dinas, termasuk kendaran roda dua, harus menggunakan BBM non subsidi terhitung sejak 1 Februari lalu. “Kan motor juga harusnya. Semua kendaraan, baik roda dua dan roda empat harus memakai non subsidi. Itu harus disampaikan ke bawah. Kalau tak dikasih tahu, mana mereka itu bisa tahu,” ungkapnya.
Terlebih bagi pejabat yang menggunakan supir untuk kendaraan dinasnya. Pejabat yang bersangkutan, menurutnya, harus memberitahukan kepada supirnya untuk tak melakukan penyelewengan. “Supirnya juga kasih tau. Karena mobil kita ini biasa ada foreder baru pakai plat merah, kalau tak ada ya pakai plat hitam,” sebutnya.
Keharusan menggunakan BBM non subsidi untuk kendaraan dinas itu, dikatakannya, adalah ketetapan yang harus dilaksanakan oleh seluruh Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi. Ditanya, bagaimana dengan daerah yang belum menerapkan aturan larangan penggunaan BBM bersubsidi itu? Wagub hanya memberikan himbauan. “Mungkin himbauannya belum sampai ke bawah. Makanya melalui ini kita sampaikan,” ungkapnya.
Lalu bagaimana dengan pejabat yang tak mau melaksanakan aturan itu dengan alasan tak diberikan stiker tanda pengguna BBM non subsidi di kendaraan dinasnya? Wagub hanya meminta kesadarannya. “Stiker itu kan hanya tambahan. Atau kalau memang mau ya bisa buat sendiri dan tempel saja. Apalah artinya stiker, yang penting kan niat dan kesadaran bahwa mobil ini mobil dinas,” tandasnya.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: