>

Sertifikat Tanah, Pemkab Gandeng BPN

Sertifikat Tanah, Pemkab Gandeng BPN

SENGETI - Kepala Bagian Perlengkapan Setda Muarojambi, Bachyuni, mengatakan  untuk menyelesaikan masalah aset di Kabupaten Muarojambi yang hingga kini belum tuntas, Pemkab Muarojambi melakukan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

            ‘’Kerjasama ini dilakukan, guna mempercepat proses pembentukan sertifikat untuk semua aset, terutama aset tanah yang saat ini belum ada,’’ tuturnya.

            Dikatakannya, terhitung Desember 2012, pihaknya telah melakukan MoU dengan BPN. ‘’Iya, kami sudah melakukan kerjasama dengan BPN, untuk menyelesaikan masalah aset ini,’’ sebut pria yang biasa disapa Bayu ini.

            Dijelaskannya, jika dalam kerjasama itu, pihak BPN akan melakukan pendataan ulang dan mengeluarkan sertifikat semua aset yang ada. Sehingga masalah aset yang tak memiliki sertifikat dan nilai akan segera terjawab. ‘’Dengan menggandeng BPN, Pemkab Muarojambi juga tak lantas lepas tangan. Sebab,  kami  juga akan turut  membantu BPN dalam hal memproses sertifikat. Sebab, dari temuan BPK beberapa waktu lalu, ada banyak aset terutama aset tanah yang merupakan tanah hibah belum bersertifikat,’’ terangnya.

            Mengenai kapan penyelesaian pembuatan sertifikat tersebut, Bachyuni menyatakan menyerahkan sepenuhnya ke pihak BPN.  ‘’Ini tergantung BPN. Dalam kerjasama itu, BPN akan mengeluarkan sertifikat sesuai dengan kapasitas mereka,’’ imbuhnya.

            Bayu tidak  dapat memastikan, jika penyelesaian masalah sertifikat  ini dapat selesai pada tahun 2013. Karena, jika BPN hanya bias mengeluarkan aset pemkab separuhnya saja, maka sisanya tentunya akan selesai pada tahun depan. ‘’Dengan adanya kerjasama ini, proses percepatan pengeluaran sertifikat aset justru akan lebih cepat. Mengenai jumlah aset yang saat ini belum terdata, kami belum dapat menyebutkannya, Namun dipastikan masih ada beberapa aset yang hingga kini belum memiliki sertfikat,’’ tegas Bayu.

(era)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: