>

Polisi Sita 168 Paket Sabu

Polisi Sita 168 Paket Sabu

Dua Bandar Diringkus

JAMBI - Polda Jambi berhasil menangkap dua bandar narkoba dengan barang bukti 82,57 gram atau 168 paket senilai Rp120 juta lebih yang siap diedarkan.
     Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi, penangkapan dilakukan oleh Tim Operasi Antik Siginjai.

“Tersangka atas nama M Heri (36) warga Olak Kemang, Kota Jambi dan Baharuddin (35) warga Jambi Tulo Kabupaten Muarojambi,”ungkapnya kepada wartawan, kemarin.
     Menurut dia, kedua tersangka ditangkap di rumah tersangka Heri di RT 3 Kelurahan Olak Kemang Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi. Penangkapan dilakukan Selasa 5 Februari lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
     “Selain sabu, pihak polisi juga mengamankan barang bukti  berupa plastik pembungkus sabu-sabu, lima unit telepon genggam, uang tunai Rp2,1 juta dan seperangkat alat hisap sabu-sabu,”tambahnya.
     Kedua tersangka Heri dan Badaruddin kini masih terus diperiksa satuan narkoba Polda Jambi untuk mengejar pemasok sabu-sabu tersebut.
     \"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan sesuai pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,\" Tukas Almansyah.

Sementara itu, Satres Narkoba Polres Kerinci yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba AKP Evi Setia Nugraha berhasil menangkap bandar narkoba, Bambang Gunawan Purba alias Batak (31), warga Siulak Deras, Kabupaten Kerinci dikediamannya Kamis (7/2) dini hari pukul 02.35. Bambang memang telah lama diincar oleh Satres Narkoba Polres Kerinci.

Bambang ditangkap dikediamannya dengan cara under cover buy atau polisi menyamar sebagai pembeli, Kamis (7/2) kemarin. Saat ditangkap, ditangan pelaku berhasil disita narkotika jenis sabu.

“Pada saat penangkapan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket dan alat hisap serta timbangan digital kami amankan dari tangan tersangka,” kata Kasatres Narkoba AKP Evi Setia Nugraha.

Kasatres Narkoba menyebutkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 , 114 dan 115 Undang-undang  No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara sampai dengan 12 tahun penjara,” jelasnya.

(wne/dik)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: