Polda Verifikasi Dokumen Kayu
JAMBI - Polda Jambi melakukan verifikasi dokumen dua tronton kayu gelondongan yang berhasil diamankan dua hari lalu. Verifikasi dokumen dilakukan ke disnas kehutanan Kabupaten Tebo.
Kabid humas polda Jambi ,AKBP Almansyah mengatakan, koordinasi tersebut untuk memastikan keabsahan dokumen pengangkutan kayu.
\"Penyidik sudah ke Dinas Kehutanan Tebo saat ini, mereka melakukan pengecekan ke absahan dokumen,”ungkapnya.
Sebanyak 39 kayu gelongongan yang diduga ilegal berhasil diamankan tim Patroli Multi Sasaran (PMS) Polda Jambi, pukul 02.00 WIB, Rabu (6/2) disaat melintas di Simpang Aur Duri Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.
Sejauh ini, dijelaskan Almansyah, pemilik kayu sudah menunjukkan dokumen asli, bukan fotocopian, namun demikian, dokumen asli tersebut tetap perlu ditanyakan ke Dishut Tebo.
“Memang asli dokumennya, bukan fotocopian, tapikan itu perlu dicek kebenaran dokumen tersebut,”tegasnya lagi.
Sayangnya, saat ditanya berapa orang yang sudah diperiksa terkait kasus ini, Kabid Humas belum mau membeberkannya. “Kita fokus ke dokumennya dulu,”tukas Kabid.
Selain mengamankan dua unit truk tronton, polisi juga mengamankan dua mobil toronton bernomor polisi BG 8029 MU dan BH 8211 MU yang mengangkut kayu yang diperkirakan berjumlah 60 kubik.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: