Polda Direkomendasikan Periksa Kapolres Bungo

Polda Direkomendasikan Periksa Kapolres Bungo

Mabes Polri : Penanganan Kasus Banyak Kejanggalan

JAMBI – Mabes Polri merekomendasikan Polda Jambi untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik termasuk Kapolres Bungo yang telah menetapkan lima orang warga Bungo sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan yang melibatkan PT ISE yang merupakan sub kontrator PT Bumi Bara Perkasa (BBP), di daerah Rantau Pandan Kabupaten Bungo dengan pengusaha bernama Samsudin.

 

Diungkapkan Wasidik Mabes Polri Edi, ditemukan banyak kejanggalan saat gelar perkara di Polda Jambi, Jumat (8/2) kemarin.

 

“Sekarang kasus itu sudah P21, saya tidak bisa-apa apa terkait kasus itu. Tapi terkait penyidiknya, kami merekomendasikan Polda Jambi untuk melakukan pemeriksaan terhadap mereka, karena saat gelar perkara beberapa waktu lalu, banyak kejanggalan yang ditemukan,”ungkapnya kepada Jambi Ekepsres via ponsel kemarin malam.

 

Menurut Wasidik Mabes Polri, pihaknya tidak memiliki wewenang secara langsung melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Bungo, karena itu masih wewenang Polda Jambi.

 

“Kalau pejabat Polda, baru kita yang memeriksa, kalau Kapolres, ya Polda saja,”ungkapnya.

 

Lalu, saat ditanya, apakah saat ini Kapolda sudah memeriksa Kapolres
Bungo ? Wasidik Mabes Polri tersebut mengatakan belum diperiksa.

\"Gelar perkaranya baru kemarin, ya belumlah diperiksa. Mungkin
beberapa hari mendatang baru diperiksa, untuk selengkapnya, konfirmasi
Kapolda nya saja,\"tukas Wasidik Mabes Polri.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, permasalahan ini bermula pada sengketa antara PT BBP dengan pengusaha bernama Samsudin. PT BBP telah memiliki Izin Usaha Pertambangan seluas 187 hektar di daerah Rantau Pandan, dimana sebagian tanah sudah ada yang dibebaskan dan ada yang belum. Diantara pemilik tanah yang sudah dibebaskan adalah Sulaiman dan Bakti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: