Jual Sabu, Janda Dua Anak Dibekuk

Jual Sabu, Janda Dua Anak Dibekuk

Di Bungo, Polres Amankan Dua Bandar

JAMBI - Jajaran Sat Narkoba Polres Tebo, Minggu Malam (09/02) kemarin berhasil mengamankan Eni (28) janda anak dua warga jalan unit VII Rimbo Bujang yang merupakan kurir narkoba jenis sabu.

 

Tertangkapnya Eni, diawali dari penangkapan dua pemakai sabu yang sedang pesta, yakni Idrus (35) warga Teluk Panjang Kecamatan Bathin III, Bungo dan Juli Purnomo (25)  warga unit IX Rimbo Ulu, Tebo.

Keduanya ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Tebo di rumah kontarakan milik Juli pada pukul 17.30 WIB, jalan VIII unit II Rimbo Bujang. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu pirek yang berisi sabu-sabu.

Setelah berhasil menangkap kedua pemakai tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Dari keterangan kedua pemuda tersebut mereka mengaku barang haram tersebut mereka beli Mendapat informasi dari keduanya, polisi kemudian bertindak cepat. Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi langsung melakukan penggrebekan di rumah Eni. Dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan Eni (kurir sabu,red) beserta barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu kecil dan satu buah pirek kosong.

Kapolres Tebo, AKBP Zainuri Anwar, didampingi Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP. Iskandar ketika dikonfirmasi harian ini kemarin mengatakan, penangkapan terhadap kurir dan dua pemakai sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat yang mengatakan bahwa ada pesta sabu disalah satu rumah kontrakan di jalan VIII unit II Rimbo Bujang.

“Ada informasi dari masyarakat, setelah itu kita lakukan lidik, kemudian dilakukan penggrebekan dan ditemui kedua pemuda itu sedang pesta sabu,” kata Kapolres.

“Kita masih akan kembangkan, karena kita masih melakukan penyelidikan terkait dari mana barang itu diperoleh oleh Eni, karena Eni sendiri dalam kasus ini sebagai pengedar,” jelas Kapolres.

 

Ditempat berbeda, jajaran Sat Narkoba Polres Bungo menciduk Agus (30), warga Dusun Danau Buluh, Kecamatan Pasar Bungo. Agus ditangkap saat sedang berada di rumahnya, sekitar pukul 08.00 WIB, kemarin. Bersama pelaku diamankan satu dompet warna hitam, 11 paket diduga sabu 13 butir ecstacy berserta 5 pecahannya dan 1 timbangan digital warna hitam.

            Kejadian berawal saat polisi mendapat informasi kalau pelaku sedang berada di rumahnya. Saat itu ia baru saja usai membeli sabu dari Padang, untuk diedarkan di Bungo. Tidak lama kemudian tim turun ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Ternyata memang didapatti barang bukti, kemudian diamankan ke Mapolres.

            Kasubag Humas Polres Bungo AKP Harbunas mengatakan, memang ada penangkapan Bandar nakorba ini. Katanya, pelaku diduga kuat sudah lama sebagai bandar narkoba di Bungo. Anggota Sat Narkoba masih mendalami dan mengembangkan kasus ini.

Sementara di Jalan Poros Sumbar Harapan Kuamang Kuning, Pelepat Ilir, Polisi mengamankan Sudiono (55). Barang bukti yang ditemukan berupa 10 peket narkotika yang diduga jenis sabu dan satu buah bong terbuat dari botol minuma Lasegar. Tersanga sudah diamankan oleh Sat Narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: