Sarif Merasa Jadi Korban Rektor Unja

Sarif Merasa Jadi Korban Rektor Unja

Sampaikan Pledoi di Pengadilan Tipikor


JAMBI –Di dalam Pledoinya, Sarif terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Unja mengatakan bahwa dirinya merupakan korban dari kebijakan rektor dan permainan pihak rekanan kontraktor pembangunan.

 

Menurut dia, yang dimaksud korban kebijakan rektor adalah kebijakan perihal surat keputusan (SK) Rektor Uniiversitas Jambi yang menunjuk dirinya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Padahal SK Menteri Pendidikan juga menunjuk Pembantu Rektor II Unja sebagai PPK. Sementara, yang dimaksud korban permainan rekanan adalah perubahan kontrak dan desain bangunan.

”Sebenarnya terdakwa M Sarif tidak terbukti bersalah seperti yang di dakwakan dalam dakwaan primer,”ungkap Fajamarta, penasehat hukum M Sarif, dalam sidang Senin (11/2) siang kemarin.

Fajamarta juga mengatakan, menurut hukum, terdakwa tidak terbukti secara sadar melakukan perbuatan tindak pidana seperti diuraikan dalam dakwaan subsidiar. \"Kami mohon majelis hakim menyatakan M Sarif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan subsider,”ujarnya.

Penasehat hukum juga meminta majelis hakim menyatakan membebaskan M Sarif dari tuntutan hukum. Kemudian meminta majelis hukum memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari tahanan.

Majlis Hakim yang diketuai oleh Nelson Sitanggang memberi waktu dua hari kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atas pledoy tersebut.

Sidang dilanjutkan pada hari Rabu (13/2) dengan agenda tanggapan dari JPU terkait pledoi yang diajukan oleh terdakwa M Sarif.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: