Lagi, 221 Butir Ekstasi Disita
Pelaku Bandar Narkoba
JAMBI - Anggota Tim Operasi Antik Siginjai Polda Jambi, berhasil mengamankan 104 butir diduga ekstasi berwarna abu-abu berlogo play boy, dan 106 butir diduga ekstasi berwarna coklat tanpa logo dari tangan Ade Putra alias Dede (32), warga Jalan Flores Kecamatan Jelutung yang merupakan bandar Narkoba.
Selain itu, pihak kepolisian juga diamankan 5 butir diduga ekstasi berwarna hijau berlogo zamrud, 3 butir diduga ekstasi berwarna biru berlogo rolex, 2 butir diduga ekstasi berwarna merah tanpa logo, dan 1 butir diduga ekstasi berwarna pink tanpa logo dari tangan tersangka.
\"Dari tangan Dede juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 36 juta, dan sebuah buku tabungan BNI atas nama Arialis Syafitri,\" ungkap Almansyah, Kabid Humas Polda Jambi, kemarin.
Selain Dede, pihak polisi juga mengamankan dua orang tersangka lain yang diduga sebagai kurir dan pengguna, yakni Fitriyana alias Pipit (38), warga Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Jambi Selatan, dan Verawati alias Vera (24), warga Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan.
\"Awalnya dilakukan penangkapan terhadap Pipit dan Vera. Dari hasil pengembangan, dilakukan lagi penangkapan terhadap Dede,\" kata Alamansyah.
Dari rumah Pipit, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu, 5 butir pil warna coklat muda tanpa nama diduga ekstasi, uang tunai Rp 2,530 juta, serta 1 unit HP Nokia X2.
\"Saat dilakukan penangkapan, Vera kebetulan sedang berada di rumah Pipit. Setelah dilakukan tes urin, ternyata Vera positif mengkonsumsi narkoba, dan mengaku mendapatkan narkoba dari Pipit,\" jelas Almansyah.
Dari hasil pengembangan, sambung Almansyah, sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan lagi penangkapan terhadap Dede. Dede yang ditangkap dirumahnya, diduga merupakan pemasok sabu maupun ekstasi kepada Pipit.
Lebih lanjut Almansyah mengatakan, saat ini penangkapan terhadap tiga orang tersebut masih dikembangkan. \"Kasus ini sendiri, kini ditangani oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi,\" ujarnya.
Sementara itu terkait kasus ini, Pipit akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu Vera, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
\"Sedangka Dede, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,\" pungkasnya.
Sementara itu, di Kabupaten Tebo, warga Betung Bedarah Timur bernama Edi Aseng (34) harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, pada (11/02) Senin lalu sekitar pukul 18.00 WIB, tertangkap membawa sabu oleh polisi saat melakukan razia 21 oleh jajaran Polsek Tengah Ilir. Polisi mendapati 1 paket sabu-sabu dibawa pelaku yang diletakkan dalam bukusan rokok.
Kapores Tebo, AKBP.Zainuri Anwar melalui, Kapolsek Tengah Ilir, IPTU, Deni Rahmanto mengatakan, pada saat melaksanakan razia 21 petugas melihat Edi Aseng terkesan ragu ragu untuk melintas, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan paket sabu yang diletakkan dalam bukusan rokok.
“Melihat gelagatnya kita curiga, setelah diperiksa ternyata Edi membawa sabu sabu dan langsung kita amankan,”jelas Kapolsek.
(wne/fth)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: