>

25 Persen PNS Dipecat karena Selingkuh

25 Persen PNS Dipecat karena Selingkuh

JAKARTA - Meski banyak payung hukum yang mengatur etika, ternyata itu belum cukup membangun kesadaran pegawai negeri sipil (PNS). Terbukti, sekitar 25 persen dari total PNS yang dipecat tahun lalu akibat berselingkuh. \"Pelanggaran etika aparatur negara semakin memprihatinkan. Pada 2012, dari 300 PNS yang diberhentikan, 25 persennya gara-gara selingkuh,\" ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Azwar Abubakar di Jakarta kemarin.

       Azwar menegaskan, memang tidak ada larangan berpoligami baik dalam ajaran agama maupun dalam peraturan kepegawaian seperti tertuang dalam PP Republik Indonesia No 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. \"Tetapi semua itu ada aturannya. Misalnya harus seizin isteri pertama, dan kalau seorang PNS harus seizin atasannya. Semua itu dimaksudkan agar pihak-pihak yang terkait tidak terzolimi,\" katanya.

       Sejauh ini memang belum ada langkah konkret untuk menekan angka perselingkuhan. \"Seperti kasus Aceng Fikri (Bupati Garut) saya meminta semua pihak terutama aparatur negara serta jajaran birokrasi menjadikan sebagai pelajaran berharga,\" terusnya.

       Kabiro Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto mengatakan pihaknya memegang catatan bahwa banyak PNS diberhentikan kemudian melakukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). \"Tetapi detail berapa jumlah yang banding karena selingkuh saya belum bisa sebutkan,\" ujarnya.

       Aris mengatakan, landasan etika PNS bukan hanya tertuang dalam PP No 10/1983 saja. Tetapi juga PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Selain itu tertuang dalam PP No 45/1990 tentang Perubahan atas PP No 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. \"Jadi di PNS sebetulnya sudah sangat tegas. Mau cerai saja susah sekali,\" timpalnya.

       Karena itu, pihaknya mencoba memperketat seleksi calon PNS dengan memberikan pengarahan kepada institusi terkait. \"Dalam perekrutan CPNS kan ada tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang. Kalau tes kompetensi dasar memang ada di MenPAN bersama konsorsium 10 perguruan tinggi. Nah di tes kompetensi bidang itu lah ada ruang untuk instansi melakukan pendalaman untuk melihat potensi etika seorang CPNS,\" terangnya.

(gen/oki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: