TSK Damkar Hanya Dituntut 18 bulan
Raden Hasan yang menjadi tersangka bersama mantan Bupati Tebo Madjid Muaz juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan.
JPU Romy mengungkapkan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primair, yang tersebut dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 21/2001.
Namun, terdakwa dikatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, seperti yang disebutkan dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 21/2001.
“Karna telah terbukti secara sah bersalah, maka terdakwa dituntut satu tahun dan enam bulan, dipotong masa tahanan,”ungkap JPU Romy dalam persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, penasehat hukum terdakwa, Zainurman dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Nelson Sitanggang mengatakan akan menyampaikan pledoi pembelaan dalam bentuk tertulis dua minggu lagi.
”Tuntutan yang diberikan JPU satu tahun dan enam bulan itu terlalu berat. karena Klien kita pegawai negeri, kalau selama itu, karier klien saya terancam,” ungkap Zainurman.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: