Mantan Rektor Unja Ditahan Diblok C6
JAMBI- Setelah ditetapkan sebagai tersangka dari Kajati Jambi mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad dalam Sprintdik nya nomor 460/N.5.FD.1/07/2012, tentang kasus penyimpangan penggunaan dana PNBP program setudi pendidikan dokter pada Universitas Jambi tahun 2006 sampai 2009.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dari kejati mantan Rektor Unja tersebut langsung dibawa ke LP klas 1 jambi untuk penahanan.
Sementara itu dengan adanya penahanan mantan rector Unja tersebut, Ramli Taha, Pengacara dari Kemas mengatakan saat diwawancarai sejumlah wartawan, bahwa dari pihak kuasa hokum terdakwa lagi menunggu proses selanjutnya dan menunggu penuntut Umum melimpahkan ke Pengadilan Negeri.
” Kita menghormati proses hokum, kalau masalah penahan beliau itu merupakan kewenangan penyidik dan dimana diatur oleh UU,” ujar pengacara Kemas kepada sejumlah wartawan, Kamis (14/2).
Ditambahnya lagi, Pengacara mantan rektor ini meminta proses ini di percepat dan akan mengajukan penanguhan penahanan kepada penuntut umum.
” apabila di limpahkan, hak terdakwa bisa mengajukan penanguhan penahanan melalui Pengadilan,” sebutnya
Lanjutnya, bahwa pengacara Mantan Rektor Unja tersebut dari LP menjenguk Klien nya yang berada di Blok tahanan korupsi di C6.
” Keluarga yang menjeguk sangat ramai sekali, terutama dari kampus Unja dan Dosen-dosen sangat prihatin yang memberikan dukungan kepada beliau supaya tabah dan sabar menghadapi ini semua,” ungkapnya
Mengenai proses hokum pengacara mantan rector unja itu telah menyerahkan kepada pengadilan dan pengacara kemas ini akan membuktikan di pengadilan siapa yang bersalah.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: