Rumah Jenderal Djoko Kembali Disita

Rumah Jenderal Djoko Kembali Disita

SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memasang papan penyitaan rumah milik Djoko Susilo. Setelah rumah di Jalan Samratulangi Mahanan disita pada Rabu malam, giliran rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70 Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan yang dipasang papan sita oleh KPK, kemarin (14/2).

Soeharto, 65, Ketua RT 1 RW 7 menjelaskan, sekitar pukul 08.30 WIB, lima penyidik KPK mendatanginya untuk memintanya menjadi saksi atas kepemilikan rumah tersebut. Namun, Soeharto mengaku tidak tahu banyak siapa pemilik rumah itu.

\"KPK meminta saya menjadi saksi, tapi yang saya tahu selama ini pemilik rumah itu atas nama Candra Cahyadi. Tahu nama itu juga dari papan yang terpasang di tembok pagar rumah. Warga sekitar juga belum pernah ketemu dengan pemiliknya. Sebelumnya rumah ini milik Priyo Suharto,\" katanya saat ditemui kemarin.

KPK juga memblokir kepemilikan tanah dan rumah milik jenderal bintang dua itu. Setelah memasang papan, KPK mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo. Terungkap, Djoko ternyata memiliki tiga rumah dan tanah di Solo. Yakni rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Sondakan, Laweyan; Jalan Samratulangi No 16 Manahan dan di wilayah Jebres. Hanya saja, tiga tanah dan rumah itu diatasnamakan orang lain. Rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, diatasnamakan Poppy Femialya. Di lahan seluas 3.077 meter persegi itu, didaftarkan ke BPN pada 2008 lalu. \"Kami tidak tahu kapan trasaksi jual beli maupun harganya,\" ungkap Agus Suprapta, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Solo, kemarin (14/2).

Di Jalan Samratulangi, Manahan yang lebih dulu dipasang papan sita diatasnamakan Dipta Anindita. Tanah seluas 877 meter persegi itu juga didaftarkan ke BPN pada 2008. Sedangkan tanah yang terakhir berada di wilayah Kecamatan Jebres. Lokasi persisnya di mana, pihaknya enggan memberitahu. Tanah seluas 1.180 meter persegi itu juga didaftarkan atas nama Dipta Anindita pada 2012 lalu.

Menurut Agus, KPK sudah mengirim permintaan resmi untuk memblokir tanah tersebut pada Oktober tahun lalu. Selain itu, KPK juga telah menyita berkas-berkas yang terkait dengan tiga tanah ini. \"KPK telah memblokir tiga tanah Oktober lalu. Sedangkan hari ini (kemarin,red) menyita berkas-berkas yang terkait dengan tanah itu,\" tandasnya.

(adi/mas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: