Parpol Dilarang Pasang Atribut Sembarang

Parpol Dilarang Pasang Atribut Sembarang

JAMBI - Meski pelaksanaan Pileg 2014 mendatang, masih setahun lagi, namun KPU Provinsi Jambi sudah mulai melakukan konsolidasi untuk merumuskan kesepakatan bersama mengenai kegiatan serta peraturan kampanye.

Ketua KPU Provinsi Jambi, Yaser Arafat mengatakan, partai politik dilarang untuk menempatkan alat peraga disembarang tempat.

“Pemasangan alat peraga kampanye di jalan-jalan protocol itu ada ketentuannya dalam peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 tentang pelaksanaan kampanye. Disini ditegaskan, dilarang memasang alat peraga di jalan-jalan protocol,” ujarnya usai rapat koordinasi dan konsolidasi pelaksanaan kampanye Pemilu 2014 kemarin.

Alat peraga yang biasanya banyak ditemui di sembarang tempat tersebut seperti lambang-lambang partai, simbol-simbol atau atribut partai lainnya.

“Ini yang harus diperhatikan oleh partai. Secara umum sekarang sudah ada pelanggaran yang terjadi. Tapi menurut hemat kita, ini karena belum utuhnya pengetahuan atau wawasan tentang aturan mainnya,” tuturnya.

Soal sanksi menurutnya tergantung kepada motif dan bentuk pelanggarannya. Apakah pelanggaran tersebut dalam bentuk administrative atau pidana.

“Kalau bentuk administrative akan ada teguran tertulis dari KPU. Tapi kalau dalam bentuk pidana Pemilu, tentu Bawaslu yang akan menindaklanjuti kepada pihak kepolisian. Kalau sudah dianggap pelanggaran, ini harus ditertibkan,” sebutnya.

Namun menurutnya, untuk di Jambi saat ini belum dipastikan jalan-jalan mana saja dilarang. Tapi karena dari pihak pemerintah belum memberikan informasi kepada KPU tentang dimana saja yang dilarang.

“Biasanya itu ada semacam peta atau keputusan kepala daerah tentang nama-nama jalan protocol itu,” sebutnya.

Sedangkan untuk masa kampanye melalui rapat umum dan iklan di media masa, baik cetak maupun elektronik, dilakukan selama 21 hari terhitung sejak 16 Maret hingga 05 April 2014 mendatang.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: