TSK Damkar Batanghari Dituntut 18 Bulan

TSK Damkar Batanghari Dituntut 18 Bulan

JAMBI- Sargawi Usman dan Usman T  yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar Batanghari dituntut 18 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsidier 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Menurut JPU Saut Tambunan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan diganti dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor

”Terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan itu merupakan unsur tindak pidana korupsi yang telah melawan hukum,”ungkap JPU.

Beberapa hal yang memberatkan menurut JPU adalah terdakwa sebagai pejabat Negara tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

 

“Yang meringankan,  karena selama mengikuti persidangan terdakwa berlaku sopan,”ungkap Jaksa lagi.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan itu, kuasa hukum kedua terdakwa meminta waktu 2 minggu kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Suprabowo untuk mengajukan Pledoi (pembelaan).

Sidang selanjutnya akan kembali digelar para kamis (28/2) mendatang.

(ded)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: