>

Usai Ditangkap, 350 Sak Gula Dilepas

Usai Ditangkap, 350 Sak Gula Dilepas

JAMBI  - Rabu (13/2) lalu sekitar pukul 19.00 WIB, terjadi penangkapan sebanyak 350 sak gula yang diduga ilegal. Dari informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, penangkapan gula menggunakan kapal Kapal Motor Patroli Jatayu.

 

\"Saya tidak tahu apakah kapal tersebut milik Polda atau Mabes Polri,\" ujar Iwan warga Kecamatan Nipah Panjang yang melihat langsung peristiwa penangkapan kemarin (14/2).

Menurutnya, gula yang diduga ilegal diangkut menggunakan kapal KM Rahtika dengan Kapten Ahmad. Saat ini gula yang diduga ilegal tersebut telah dibawa ke Polda Jambi. \"Sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi (kemarin, red) gula diangkut,\" jelasnya.
Terpisah, Kapolres Tanjab Timur, AKBP Bambang Heri melalui Kapolsek Nipah Panjang, AKP Kamim Thohari membenarkan peristiwa penangkapan gula yang diduga ilegal tersebut. \"Mabes Polri yang tangkap, tapi saya tidak tahu ada penangkapan tiba-tiba itu,\" kata Thohari.

Dikatakannya, sebelum penangkapan memang pihaknya tidak menerima laporan akan adanya penangkapan yang diduga ilegal. \"Kabarnya gula itu langsung dibawa ke Tungkal. Tapi pastinya saya kurang mengetahui,\" tukasnya.

Sementara itu, dihubungi via ponselnya, komandan KM Patroli  Jatayu, Iptu Yudi membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap KM Rahtika.

Menurut dia, terdapat sekitar 8 ton gula impor yang dibawa dari Dabok Singkep , kabupaten Lingga, provinsi Kepulauan Riau.

 Namun, setelah dilakukan pengecekan dokumen, ternyata KM Rahtika memiliki dokumen lengkap, mulai dari izin Syahbadar dan lainnya.

“Jadi sudah kita lepaskan hari Rabu itu juga, semua dokumennya lengkap,”ungkap Yudi.

(wne/yos)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: